Masih Uji Klinis, Ahli Minta Ivermectin Tak Dipakai Masyarakat Luas

ANTARA FOTO/Zabur Karuru/aww.
Ilustrasi bantuan obat untuk pasien Covid-19 di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (5/7/2020). Ahli meminta obat cacing tak diberikan kepada masyarakat luas karena masuh uji klinik.
29/6/2021, 21.32 WIB

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan dokter bisa memberikan obat cacing Ivermectin kepada masyarakat asalkan memerhatikan protokol uji klinik. Namun, epidemiolog menilai obat tersebut tidak bisa diberikan ke masyarakat selama dilakukan uji klinis untuk pasien Covid-19.

Sebelumnya BPOM telah memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat Covid-19.  Pemberian persetujuan ini dilakukan lantaran adanya dukungan analisis dari beberapa hasil uji klinik secara acak.

Epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono khawatir BPOM menerima tekanan sehingga mengizinkan penggunaan Ivermectin. Padahal, WHO hanya merekomendasikan penggunaan Ivermectin untuk uji klinis pengobatan Covid-19.

"Itu melangar aturan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia). Ivermectin hanya boleh digunakan untuk uji klinis," kata Pandu saat dihubungi Katadata.co.id, Selasa (29/6).

Menurutnya, Ivermectin juga belum terbukti dapat menurunkan kasus Covid-19 di India. "Kementerian Kesehatan India justru mengeluarkan Ivermectin dari daftar pengobatan manajemen Covid-19," ujar dia.

Pandu mengatakan saat ini belum ada uji klinis yang menunjukkan manfaat Ivermectin untuk mengobati virus corona. Obat tersebut juga belum memiliki bukti dapat menggantikan vaksinasi Covid-19.

"Ivermectin kalau diedarkan untuk infeksi cacing boleh, tapi penggunaannya harus dimonitor ketat," katanya.

Sementara, Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, Ivermectin bisa memberikan dampak serius kepada masyarakat. Oleh karena itu, obat tersebut tidak boleh diberikan kepada masyarakat umum. "Ada dampak serius seperti koma dan kematian," katanya.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika