Angkasa Pura I memperketat protokol kesehatan dan memperkuat koordinasi di tengah lonjakan kasus positif virus corona. Penerapannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing bandara.
"Kami berupaya keras memperketat penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona di 15 bandara. Ini kami dilakukan secara konsisten dan disiplin," ujar Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi dalam keterangan resmi, Rabu (30/6).
Di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali misalnya, terdapat rekayasa alur keberangkatan penumpang sejak 16 Juni. Ini bertujuan agar pemeriksaan syarat penerbangan dapat dilakukan dengan lebih detail dan teliti.
Sedangkan di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, pengelola bandara bekerja sama dengan Satgas Covid-19 Kota Balikpapan untuk melakukan tes antigen secara acak bagi penumpang.
Untuk mengantisipasi pemalsuan dokumen syarat penerbangan oleh calon penumpang, kantor cabang bandara Angkasa Pura I berkoordinasi dengan stakeholder setempat. Dengan begitu, pemeriksaan diperketat dan ada ebijakan baru terkait dokumen keterangan bebas Covid-19 sebagai syarat penerbangan.
Sedangkan Bandara Ahmad Yani Semarang hanya menerima dokumen keterangan bebas Covid-19 dari fasilitas layanan kesehatan yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. Kebijakan ini berlaku sejak 23 Juni.
Faik mengatakan, ada petugas yang berpatroli untuk mengecek langsung seluruh area terminal di masing-masing bandara. Mereka memeriksa penggunaan masker, jaga jarak minimal dua meter dan pembersihan fasilitas yang biasa disentuh oleh pengguna.
“Pengawasan juga dilakukan melalui kamera CCTV yang terpusat di ruang kontrol. Ketika ada penumpang yang tidak disiplin, petugas dapat langsung menghampiri dan menegur,” kata dia.
Angkasa Pura I juga mendorong mitra usaha atau tenant di bandara untuk menerapkan adaptasi kebiasaan baru. Caranya, menyediakan peralatan pelindung yang mungkin dibutuhkan karyawan, seperti pelindung wajah, sarung tangan, masker dan pemeriksaan kondisi kesehatan.
Penyesuaian ruang kerja dan bisnis sesuai panduan jarak fisik yang berlaku. Penyediaan beberapa stasiun pembersih tangan dan/atau wastafel di seluruh area, beserta rambu yang memadai untuk penumpang.
Mempertimbangkan langkah-langkah perlindungan baru, seperti pemasangan perisai plexiglass bagi karyawan yang berhadapan dengan pelanggan. Menganjurkan penggunaan tiang penopang antrean dan/atau marka lantai untuk mengampanyekan penerapan jaga jarak fisik.
Meningkatkan kebersihan, pembersihan, dan disinfeksi sebelum dan sesudah digunakan. Lalu, menyesuaikan jumlah staf yang dialokasikan untuk membersihkan, berdasarkan kapasitas atau volume penerbangan dan penumpang.
Implementasi pengaturan sirkulasi, jumlah pengunjung atau antrean dan batas waktu kunjungan di pintu masuk dan keluar. Ini untuk mencegah keramaian atau kerumunan.
Mewajibkan penggunaan peralatan makan sekali pakai. Menyediakan makanan dan minuman dalam kemasan untuk dibawa pulang dan/atau dimakan di tempat.
Mengelola limbah secara efisien untuk meminimalkan penyebaran penyakit ke seluruh siklus hidup pemangku kepentingan dan titik kontak pengelolaan limbah.
Untuk petugas operasional, Angkasa Pura I mewajibkan penggunaan alat pelindung diri (APD) seperti kacamata pelindung atau face shield, masker, sarung tangan dan cairan pembersih tangan alias hand sanitizer di area terminal.
Selain itu, mengatur jarak antrean minimal dua meter pada area check-in counter, security check point, imigrasi, boarding lounge, garbarata, bagian baggage claim, serta area tunggu transportasi publik.
“Penggunaan teknologi juga dilakukan melalui Airport Operation Control Center (AOCC). Ini untuk mengendalikan dan memonitor operasional bandara secara real time dan memastikan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Faik.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan