Pengusaha Bantah Memaksa Buruh Positif Covid-19 Tetap Masuk Kerja

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.
Pekerja melakukan pengemasan saat memproduksi masker kain Ateja di Pabrik Ateja, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (19/4/2021). Pabrik penghasil masuk masuk ke dalam kategori sektor kritikal dan bisa beroperasi penuh 100% selama PPKM Level-4.
21/7/2021, 16.12 WIB

"Kami ini masuk industri kritikal, kami memang boleh operasi dan kami lakukan protokol kesehatan ketat. Kami harus ada Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri atau IOMKI dan kami lapor berkala ke Kementerian Perindustrian,"  kata Adhi.

Menurut Adhi saat ini sudah tidak ada penularan Covid-19 yang signifikan di lingkungan pabrik-pabrik. Ia mengatakan, penularan justru banyak terjadi di lingkungan rumah tangga.

Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Dian Septi Trisnanti mengatakan banyak buruh yang tetap memaksa bekerja meski sedang sakit atau positif Covid-19.  Mereka terpaksa melakukan itu karena para buruh takut tidak mendapat upah bila tidak bekerja.

Dia juga menyoroti penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-4 yang dinilainya tidak efektif.  Dian mengatakan, pada sektor manufaktur tekstil, garmen, sepatu dan kulit (TGSL), penerapan PPKM nyaris tidak berlaku bagi ratusan ribu atau bahkan jutaan pekerjanya.

 Dian mengatakan di sentra industri diketahui puluhan pabrik masih beroperasi dengan kapasitas 100%. Selain itu, para pekerja wajib bekerja penuh waktu, bahkan melakukan lembur. Pekerjaan juga dilakukan di dalam ruang tertutup dan padat, tanpa alat pelindung diri dan fasilitas kesehatan memadai.

“Karena itu, kami menuntut pemerintah untuk memberikan sanksi tegas pada perusahaan yang melakukan penyelewengan dan pelanggaran PPKM Darurat. Termasuk membiarkan pekerjanya terus bekerja tanpa APD, tanpa fasilitas kesehatan, dan memaksa mereka bertanggung jawab sendiri,” katanya.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi