Ketua MPR Angkat Wacana Amendemen UUD 1945, Akan Dilakukan Terbatas

Pool/BiroPemberitaanParlemen
Ketua MPR Bambang Soesatyo menyampaikan pidato pengantar dalam rangka Sidang Bersama DPR-DPD di Ruang Rapat Paripurna, Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
16/8/2021, 10.10 WIB

Adapun, keberadan PPHN yang bersifat arahan dipastikan tidak mengurangi kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional. "Baik rencana jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah," katanya.

Kemudian, PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan Sistem Perencanaan dan Pembangunan Nasional (SPPN),
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dengan PPHN, rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan.

"Jadi tidak terbatas oleh prioritas pemerintah yang bersifat elektoral," ujar dia.

PPHN, lanjut Bambang, akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah, seperti pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, dan koneksitas antarwilayah. "Serta rencana pembangunan strategis lainnya," kata Bambang.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika