Pakar Nilai Pembuat Mural Jokowi 404 Not Found Tidak Bisa Dipidana

Katadata
Sebuah mural di Karang Tengah, Tangerang, Banten, Selasa (1/6/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
19/8/2021, 20.30 WIB

Mural dan grafiti yang berisi kritik terhadap pemerintah merupakan bentuk ekspresi dan aspirasi yang disampaikan lewat seni dan dijamin serta dilindungi Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 tahun 2005, Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

"Sehingga tidak dapat dibatasi dan dihapus secara serampangan," demikian tertulis dalam keterangan LBH Jakarta.

Oleh karena itu, penghapusan dan ancaman kriminalisasi terhadap masyarakat pembuat mural dan grafiti merupakan tindakan represi dan pembungkaman terhadap ekspresi dan aspirasi masyarakat. LBH Jakarta pun menilai tidak ada alasan pembenar yang dapat dijadikan argumentasi untuk menghapus dan menangkap pembuat mural.

"Karena Pembatasan Kebebasan Berekspresi harus didasarkan pada ketentuan undang-undang, untuk melindungi Kepentingan Publik, Keamanan Nasional, Melindungi hak orang lain serta untuk tujuan yang sah," tulis LBH Jakarta.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika