Jakarta PPKM Level 3, Sistem Ganjil Genap Cuma Berlaku di Tiga Kawasan

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.
Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota.
24/8/2021, 18.11 WIB

Polda Metro Jaya memutuskan untuk mengurangi titik pemberlakuan pelat nomor ganjil genap di Jakarta dari delapan menjadi tiga kawasan. Langkah ini seiring penetapan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 30 Agustus mendatang.

Tiga kawasan pemberlakuan ganjil genap berada di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Keputusan diambil setelah kepolisian menggelar rapat dengan Kodam Jaya,, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tiga kawasan ini adalah wilayah perkantoran utama di Jakarta. Pembatasan dilakukan mengingat masih adanya kebijakan sektor esensial dan kritikal.

"Ada kebijakan WFO dan WFH sehingga kami lakukan kebijakan pembatasan mobilitas," kata Sambodo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (24/8) seperti dikutip dari Antara.

Jam pemberlakuan ganjil genap masih sama seperti sebelumnya yakni 06.00 sampai 20.00. Pengecualian diberikan kepada sepeda motor,  kendaraan pelat kuning, pelat merah, dan pelat dinas TNI serta Polri.

Sambodo mengatakan pihaknya akan mengevaluasi ganjil genap pada 30 Agustus dan menunggu kelanjutan status PPKM sebelum memutuskan pelaksanaan kebijakan ini pada pekan depan. "Akan kami evaluasi efektivitas di tiga kawasan ini," ujarnya.

Sebelumnya ganjil genap diberlakukan di Ganjil Genap akan diberlakukan di Jl Sudirman, Jl. MH Thamrin, Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. Majapahit, Jl. Gajah Mada, Jl. Hayam Wuruk, Jl. Pintu Besar Selatan, dan Jl. Gatot Subroto.

Sedangkan residen Joko Widodo mulai melonggarkan beberapa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level 4 menjadi Level 3 hingga 30 Agustus. Ini setelah adanya penurunan kasus corona sejumlah wilayah di Jawa Bali.

 DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pun diturunkan statusnya menjadi PPKM Level 3. Jokowi mengatakan beberapa yang masuk dalam PPKM Level 3 adalah Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan kota lainnya. "Beberapa aglomerasi sudah bisa di Level 3," kata Jokowi dalam keterangan pers virtual, Senin (23/8).