Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Badan Pangan Nasional sebagai tindak lanjut terbitnya Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja. Pembentukan badan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Aturan ini diteken Jokowi pada 29 Juli 2021 lalu.
“Badan Pangan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan,” demikian bunyi Pasal 2 Perpres No 66/2021, dikutip Rabu (25/8).
Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala yang akan menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pangan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Struktur organisasi lainnya yakni Sekretariat Utama, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, dan Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
Adapun tugas Badan Pangan Nasional seperti yang tertuang pada Pasal 3 yakni, koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
Selain itu, badan tersebut bertugas dalam pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan. Kemudian, pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan,
Kemudian pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar. Fungsi lainnya yakni, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan, hingga pengembangan sistem informasi pangan.
Adapun jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional meliputi, beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.
Dalam pasal 28 ayat 1 menyatakan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan mendelegasikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional dan pasal 28 ayat 2 menyebutkan, bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pertanian juga mendelegasikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional.
Sedangkan pasal 29 menyebutkan bahwa, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha milik negara menguasakan kepada Kepala Badan Pangan Nasional untuk memutuskan penugasan Perum Bulog dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional.
Adapun pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Badan Pangan Nasional dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kehadiran Badan Pangan Nasional memperpanjang lembaga baru yang dibentuk Presiden Jokowi. Sebelumnya, Jokowi juga telah membentuk sejumlah lembaga baru seperti Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Bekraf)
Badan Restorasi Gambut Republik Indonesia (BRG), Badan Keamanan Laut atau Bakamla, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).