Satgas Waspadai Gelombang Ketiga Covid-19 di Indonesia

Satgas Covid-19
Jubir Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
14/9/2021, 21.03 WIB

Kemudian, pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi. Pintu masuk laut lewat Pelabuhan Batam dan Nunukan, sedangkan pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimantan.

Adapun syarat perubahan daerah level 3 menjadi level 2, yaitu minimal melakukan vaksinasi dosis satu kepada 50% penduduk secara umum dan dosis satu kepada 40% penduduk lansia atau lebih dari 60 tahun. Kemudian, syarat perubahan daerah level 2 menjadi level 1 yaitu minimal melakukan vaksinasi dosis satu kepada 70% penduduk secara umum dan dosis satu kepada 60% penduduk lansia atau lebih dari 60 tahun.

“Jika tidak tercapai dalam waktu yang diberikan, maka akan ditetapkan sebagai daerah dengan Level 3,” kata Wiku.

Penyumbang bahan: Nada Naurah (magang)

Halaman: