Pengamat: Pilkada Sebaiknya Diundur Hingga 2026

ANTARA FOTO/Umarul Faruq/rwa.
Pekerja mengangkut kotak suara Pilkada untuk persiapan pleno terbuka rekapitulasi tingkat kabupaten di Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (14/12/2020). KPUD Sidoarjo akan menggelar pleno terbuka rekapitulasi tingkat kabupaten hasil perhitungan suara ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Rabu (16/12).
17/9/2021, 11.06 WIB

Dalam rapat dengar pendapat antara KPU, Kemendagri, dan Komisi II DPR pada Kamis (16/9) kemarin, tanggal pelaksanaan Pilkada justru sudah disepakati oleh semua pihak. Hal ini lantaran penetapan waktu Pilkada sudah diatur melalui Undang-Undang No.10 tahun 2016 tentang Pilkada tepatnya di Pasal 201 ayat (8).

“Makanya pemerintah seharusnya tidak menutup diri untuk mengubah pasal 201 ayat (8) UU No.10 tahun 2016. Kompleksitas dan kerumitan ini kan terjadi karena kokohnya Pemerintah dan DPR yang enggan melakukan perubahan UU Pemilu dan Pilkada,” Titi melanjutkan. 

Dalam RDP di Gedung DPR kemarin, para pihak gagal meraih kesepakatan untuk menetapkan tanggal Pileg dan Pilpres. Kemendagri dan KPU berbeda pendapat dalam soal waktu dan tahapan pemilu. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai tahapan pemilu yang terlalu lama akan membuat suhu politik di pusat dan daerah memanas. Pemerintah pun mengusulkan hari pencoblosan Pemilu eksekutif dan legislatif dilakukan pada April atau Mei 2024. Adapun untuk Pilkada, Kemendagri sepakat untuk dilakukan pada 27 November 2024. Para pemangku kepentingan masih membutuhkan waktu tambahan untuk menemukan kata sepakat. 



Halaman: