Dua terdakwa kasus suap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menjalani sidang perdana pada 22 September mendatang.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan dua tersangka yakni mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji dan bekas Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani akan mendengarkan dakwaan Jaksa dalam sidang tersebut. Sidang perdana keduanya akan digelar pada Rabu, 22 September 2021 pukul 10.00 WIB.
"Jaksa KPK Riniyati Karnasih telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Angin Prayitno dan Dadan Ramdani ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya, Jumat (17/9).
Ali menyebut keduanya didakwa dengan dakwaan Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Sebagai penerima adalah Angin Prayitno dan Dadan Ramdani, sedangkan sebagai tersangka pemberi adalah wajib pajak
KPK menduga Angin dan Dadan menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar rupiah terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Ada pun rinciannya, yakni pada Januari-Februari 2018 sebesar Rp 15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations. Selanjutnya pada Pertengahan 2018 sebesar 500.000 dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk. dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar. Kemudian dalam kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.