21 Bank Sepakat Restrukturisasi Utang Waskita Karya Rp 29 Triliun

KATADATA/Arief Kamaludin
Gedung Waskita di Jakarta, Selasa, (06/01).
20/9/2021, 08.11 WIB

PT Waskita Karya (Persero) Tbk berhasil bernegosiasi dengan 21 bank untuk merestrukturisasi utang senilai Rp 29,2 triliun. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Kesepakatan ini melanjutkan perjanjian restrukturisasi dari tujuh bank pada 25 Agustus lalu. Selain itu 14 perbankan lain telah memberikan lampu hijau pada 15 September.

Direktur Utama Waskita Destiawan Soewardjono mengatakan dukungan dari perbankan akan memberikan dampak positif terhadap kinerja perseroan. "Juga akan meningkatkan kepercayaan dan optimisme seluruh pihak," kata Destiawan yang dikutip dari Antara, Senin (20/9).

Ke-21 bank yang mendukung restrukturisasi utang Waskita adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, Bank Syariah Indonesia, BTPN, Bank DKI, dan Bank BJB. Lalu ada pula Bank Panin, Bank Permata, Bank Shingan, KEB Hana, Bank CTBC Indonesia, Maybank, BNP Paribas, UOB Indonesia, Bank SBI Indonesia, Bank Resona Perdania, Bank QNB, Bank of hina, Bank OCBC NISP, dan Bank CCB Indonesia.

Bank-bank tersebut akan memberikan perpanjangan masa kredit hingga lima tahun mendatang dengan bunga kompetitif. Diharapkan, dengan restrukturisasi, maka Waskita dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia terutama dalam membangun infrastruktur.

Sedangkan Waskita menyiapkan delapan langkah untuk menyehatkan kondisi keuangan mereka. Strategi tersebut meliputi restrukturisasi pinjaman, penjaminan dari pemerintah, Penyertaan Modal Negara (PMN) dan rights issue, divestasi aset jalan tol, menyelesaikan kontruksi proyek, transformasi bisnis, dan implementasi Good Corporate Governance serta manajemen risiko.

Waskita juga menargetkan kinerja positif dengan pertumbuhan Compound Annual Groth Rate (CAGR) mencapai 25% dalam rentang tiga sampai lima tahun ke depan. Adapun pada semester I 2021, perseroan mencatatkan laba bersih Rp 33,4 miliar atau melonjak 12,5% dari periode yang sama 2020.

Sedangkan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo pada bulan lalu mengatakan restrukturisasi keuangan harus diikuti perbaikan fundamental Waskita Karya dengan melakukan transformasi bisnis yang berorientasi pada pertumbuhan berkelanjutan. Dengan demikian, momentum perjanjian ini tidak hanya mempercepat pemulihan bisnis kontraktor pelat merah itu.

"Tapi juga bisa mendorong Waskita Karya memberikan kontribusi positif pada perekonomian nasional yang tengah berusaha bangkit dari dampak pandemi Covid-19," ujar Kartika pada 26 Agustus lalu.

Reporter: Antara