Jadi Tersangka Kasus Suap, Kekayaan Azis Syamsuddin Rp 100 Miliar

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Penulis: Desy Setyowati
25/9/2021, 14.27 WIB

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) Rp 3,1 miliar. Ini untuk meminta bantuan mengurus kasus di Lampung Tengah, yang diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidiki oleh KPK.

Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur tentang orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya orang tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban.

Ancaman hukumannya minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara. Selain itu, denda minimum Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Selain itu, KPK menahan Azis untuk 20 hari pertama terhitung sejak Jumat (24/9) sampai dengan 13 Oktober di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Halaman:
Reporter: Antara