Pemerintah Serahkan RUU Ibu Kota Negara ke DPR, Berisi 34 Pasal

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik ITCI Hutani Manunggal di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). Kementerian LHK menyatakan fungsi dan peruntukan kawasan hutan termasuk HTI dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah untuk alokasi ibu kota baru.
29/9/2021, 17.45 WIB

Pemerintah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) kepada Dewan Pewakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (29/9). Ini berarti payung hukum pemindahan pusat pemerintahan segera dibahas bersama dewan.

Surat diserahkan Menteri Sekretariat Negara Pratikno dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa kepada Ketua DPR Puan Maharani. Suharso mengatakan RUU Ibu Kota Negara ini terdiri dari 34 Pasal dan 9 Bab.

Sedangkan isi rancangan payung hukum ini adalah visi, penggunaan, pengorganisasian, hingga pembiayaan ibu kota negara. Selain itu Pemerintah akan memastikan pembangunan ibu kota akan sesuai rencana induk yang telah disusun.

“Ini bukan pembangunan yang dilaksanakan dalam waktu 3 sampai 4 tahun, tapi kami lakukan bertahap,” kata Suharso di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/9) dikutip dari Antara.

Sedangkan pembangunan IKN saat ini akan terus dilakukan secara bertahap. Suharso menyampaikan, beberapa pekerjaan yang telah dimulai adalah infrastruktur dan logistik di sekitar lokasi ibu kota di Kalimantan Timur.

Sedangkan Pratikno mengatakan tak hanya jadi pusat pemerintahan, IKN di Kalimantan Timur juga akan menjadi motor kemajuan Indonesia. Selain itu pemerintah juga akan membangun sentra inovasi dan menjadi magnet talenta hebat yang dimiliki negara.

“Sekaligus menjadi engine, motor, dan katalis kemajuan Indonesia,” katanya.

Halaman:
Reporter: Antara