RI Buka Pintu Internasional, Turis Tak Penuhi Syarat Akan Dipulangkan

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.
Wisatawan menikmati suasana Pantai Perancak, Badung, Bali, Kamis (9/9/2021). Objek wisata tersebut ramai dikunjungi wisatawan pada hari kedua uji coba pembukaan destinasi wisata di Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.
12/10/2021, 19.00 WIB

Indonesia akan membuka pintu kedatangan internasional untuk wisatawan mancanegara pada 14 Oktober mendatang. Meski demikian, turis asing yang tidak memenuhi syarat protokol kesehatan akan dilarang masuk ke Tanah Air.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta seluruh pelaku perjalanan untuk menaati aturan yang telah ditetapkan. Selain itu otoritas pengawas diminta untuk memastikan para pelancong memenuhi persyaratan yang berlaku

"Apabila ada peserta perjalanan tidak memenuhi syarat atau tidak mematuhi aturan, akan ditolak masuk ke Indonesia dan diminta pulang ke negara asalnya," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (12/10). Apabila ditemukan pelanggaran pada petugas, pemerintah akan memberikan sanksi.

Saat ini, pemerintah tengah mematangkan rincian peraturan pelaku perjalanan internasional. Nantinya, aturan itu akan dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Selain itu, kebijakan pembukaan pintu masuk Indonesia akan dilakukan secara bertahap demi mencegah potensi kenaikan kasus corona. "Meskipun saat ini kita berupaya melakukan pemulihan ekonomi, keamanan dan keselamatan masyarakat Indonesia tetap jadi prioritas utama," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, sejumlah persyaratan diberikan kepada turis asing yang akan masuk Bali demi mencegah penularan Covid-19. Penumpang harus mengikuti sejumlah ketentuan sebelum kedatangan (requirement pre-departure).

Salah satunya harus memiliki asuransi dengan nilai pertanggungan minimal US$ 100 ribu atau Rp 1,42 miliar (kurs Rp 14.207 per US$).

"Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$ 100 ribu dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (11/10).

Wisman harus berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 serta positivity rate di bawah 5%. Kemudian, wisman membawa hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Selanjutnya, wisman membawa bukti vaksinasi lengkap dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan. Mereka juga harus membawa konfirmasi pembayaran akomoasi selama di Indonesia dan penyedia pihak ketiga.

Selain pre-departure requirement, pemerintah juga menyusun persyaratan kedatangan (on-arrival requirement). Beberapa ketentuannya ialah mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian, pelancong juga harus melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri. Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes dalam akomodasi yang sudah dipesan.

Jika hasil tes negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari. Setelah itu mereka bisa menjalankan tes PCR pada hari ke-4 malam. "Jika hasil negatif maka pada hari ke-5 sudah bisa keluar dari karantina," ujar Luhut.

Reporter: Rizky Alika