Anak di Bawah 12 Tahun Bisa ke Tempat Bermain & Bioskop, Ini Syaratnya

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pengunjung duduk dengan menjaga jarak saat menonton di Bioskop CGV Grand Indonesia di Jakarta, Kamis (16/9/2021). Pemerintah memberikan kelonggaran dengan diperbolehkannya bioskop buka kembali di wilayah-wilayah dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 2 dengan kapasitas pengunjung 50 persen, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, telah tervaksinasi COVID-19 dosis kesatu serta kedua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
18/10/2021, 17.35 WIB

Pemerintah terus melonggarkan aktivitas dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Salah satunya adalah anak-anak bisa memasuki  bioskop di kota dan kabupaten PPKM Level 2 dan 1.

Selain itu, bioskop di wilayah kabupaten dan kita level 1 dan 2 juga bisa beroperasi dengan kapasitas 70%. “Ada beberapa penyesuaian aktivitas,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10).

Tak hanya itu, tempat permainan anak di mal wilayah PPKM level 2 sudah boleh dibuka. Syaratnya adalah tempat tersebut harus mencantumkan nomor telepon, alamat orang tua, serta waktu bermain untuk keperluan penelusuran kontak positif.

Pelonggaran berikutnya adalah supir kendaraan logistik yang telah divaksin dua kali bisa menggunakan antigen yang berlaku 14 hari. “Akan dilakukan juga random testing kepada mereka,” kata Luhut.

Selain itu anak-anak berusia di bawah 12 tahun sudah boleh masuk tempat wisata PPKM level 2 dengan aplikasi PeduliLindungi. Pemerintah juga akan menambah uji coba tempat wisata di kabupaten dan kota Level 3,

“Wisata air di kabupaten dan kota level 2 dan 1 sudah dapat dibuka,” ujar Luhut.

Halaman: