ICW Kritik Komitmen Jokowi dalam Pemberantasan Korupsi

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menunjukan dokumen laporan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/6/2021). ICW melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi.
19/10/2021, 19.58 WIB

"Ini menjadi catatan penting bagi oresiden untuk segera mehgambil tindakan serius menecgah agar pemberian remisi atau pengetatan syarat remisi bagi napi korupsi itu tidak diperlonggar atau tidak dipermudah," tegas Laola.

Poin ketiga yang disampaikan Laola adalah mengenai kebijakan anti korupsi dalam kabinet Jokowi-Ma'aruf Amin yang disebutnya tidak terlalu bagus. Dalam kebijakannya ICW hanya mengidentifikasi satu program yang disebut dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi atau Stranas PK yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Perpres 54/ 2018). Tiga fokus kerja dalam Stranas PK adalah perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Laola juga menyoroti polemik rangkap jabatan yang dilakukan dalam pemerintahan. Salah satunya adalah rangkap jabatan yang dilakukan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir yang juga merupakan Komisaris Utama PT Kimia Farma milik BUMN. Dalam konteks tersebut Laola menyampaikan bahwa alih-alih mencegah keberlanjutan kejadian tersebut, pemerintah justru memberikan justifikasi atau pembenaran bahwa rangkap jabatan dapat dilakukan. 

"Bukan tidak mungkin kemudian ada konflik kepentingan gitu ya muncul disitu," ujar Laola.

ICW juga menyoroti terkait masalah pendataan dan distribusi bantuan sosial (bansos) yang berujung pada kasus korupsi bansos. Dewi menilai penindakan kasus korupsi bansos masih dilakukan setengah hati karena Jaksa KPK hanya menuntut mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebelas tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Padahal dalam pasal 12 huruf (b) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK dapat menuntut hukuman maksimal 20 tahun penjara. Bahkan dua anggota DPR yang dikabarkan terlibat dalam kasus tersebut justru tidak muncul dalam dakwaan Juliari. KPK kemudian dinilai tidak serius dalam membongkar kasus korupsi bansos Covid-19 dan justru M. Praswad Nugraha selaku penyidik kasus tersebut dipecat KPK karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin