Pandemi Melandai: Pesawat Boleh Bawa Penumpang Lebih 70%, Bus 100%

ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc.
Sejumlah penumpang menaiki pesawat ATR 72-600 milik maskapai penerbangan Citilink di Bandara Jenderal Besar Soedirman (JBS), Purbalingga, Jawa Tengah, Kamis (3/6/2021). Pemerintah memperbolehkan pesawat untuk mengangkut penumpang sebanyak lebih dari 70% kapasitas.
Penulis: Maesaroh
21/10/2021, 16.22 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai penerbangan untuk mengangkut penumpang lebih dari 70% kapasitas pesawat.

Peningkatan kapasitas ini merupakan bentuk pelonggaran dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menyusul semakin meredanya kasus Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan peraturan baru tersebut akan berlaku pada 24 Oktober.

"Hal ini untuk memberi kesempatan kepada maskapai operator untuk menyiapkan diri dan memberikan sosialisasi yang cukup kepada calon penumpang. Diharapkan penumpang bisa memahami dan mengikuti ketentuan," ujar Adita dalam konferensi pers , Kamis (21/10).

 Beberapa perubahan aturan Kemenhub terkait kapasitas penumpang adalah sebagai berikut:

1.Transportasi udara

Kapasitas sudah diizinkan lebih dari 70%  tetapi maskapai wajin menyediakan tiga baris kursi sebagai area karantina bagi penumpang yang bergejala.

Kapasitas terminal bandar udara, ditetapkan paling banyak 70% dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.

2. Transportasi darat

Untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 3-4, diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak maksimal 70% sementara  untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 1-2 bisa 100% dari kapasitas.

Untuk transportasi kereta api, kapasitas kereta api antar kota maksimal 70% sedangkan untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimal 32% untuk KRL serta maksimal 50% untuk kereta api lokal perkotaan 

 3. Transportasi laut

Untuk wilayah PPKM Level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50% sementara untuk  wilayah PPKM level 3 dibatasi 70% dan untuk daerah PPKM Level 1 dan 2 diperbolehkan maksimal 100%

Adita meminta operator transportasi untuk terus  melaksanakan pengawasan dalam hal penerapan protokol kesehatan, baik di sarana dan prasarana transportasi maupun pengawasan prokes oleh para penumpang.

"Aturan berlaku mulai hari ini, 21 Oktober, kecuali untuk tranportasi udara pada 24 Oktober,"katanya.

Dia menambahkan sudah terdapat kenaikan jumlah penumpang pesawat secara nasional sekitar 10-12% sekarang ini. Jumlah penumpang ini kemungkinan akan terus meningkat menjelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Ini harus diantisipasi dalam penerapan prokesnya.  Kami belajar dari libur panjang (sebelumnya) dan kami akan melakukan kordinasi antar lembaga untuk mobilitas masyarakat pada Nataru,"tuturnya.

 Terlebih, hingga saat ini masih terdapat kelemahan dalam pengawasan prokes terutama untuk moda transportasi darat.

Adita juga menambahkan adanya kemungkinan untuk menambah ketentuan baru sebagai bentuk antisipasi adanya lonjakan mobilitas menjelang Nataru.

"Diharapkan nantinya ada ketentuan-ketentuan yang sifatnya antisipasi yang hanya berlaku untuk Nataru,"katanya.

Seperti diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia melonjak drastis pada Juni dan Juli lalu, sebagai dampak liburan panjang Hari Raya idul Fitri.

Selain penambahan kapasitas,  Satgas Covid-19 telah kembali mewajibkan penumpang pesawat udara perjalanan domestik membawa hasil negatif tes PCR.

Kewajiban tersebut untuk memastikan tidak ada penumpang yang positif Covid-19 sehingga bisa mencegah penularan di perjalanan.

"Untuk memastikan tidak ada OTG (Orang Tanpa Gejala) yang terbang karena berpotensi terjadi penularan," kata Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K. Ginting saat dihubungi Katadata, Kamis (21/10).