Kapasitas Transjakarta 100%-Resepsi 50%, Ini Aturan Baru PPKM Jakarta

Image title
Oleh Maesaroh
21 Oktober 2021, 13:24
Jakarta, Transjakarta, PPKM
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Jajaran pimpinan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) meluncurkan uji coba bus listrik produksi perusahaan otomotif China, Higer di Jakarta, Jumat (10/9/2021).

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mulai hari ini, Kamis (21/10) memberlakukan kapasitas angkut pelanggan sebesar 100%, dari sebelumnya 50%.

Peningkatan kapasitas ini merupakan salah satu bentuk pelonggaran setelah ibu kota Indonesia itu ditetapkan sebagai wilayah dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,  pada Senin (18/10).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Juga, Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pergubungan (Kadishub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Nomor 441 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

“Transjakarta kembali melayani pelanggan secara penuh, khususnya dalam hal kapasitas pelanggan. Hal ini sejalan dengan mulai pulihnya kegiatan masyarakat seiring status PPKM yang dinyatakan turun menjadi level 2,"kata Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Prasetia Budi, dalam siaran pers, Rabu (20/10).

"Jadi nanti semua marka atau tanda jarak aman yang terpasang di lantai halte, bus dan bangku pelanggan akan dicopot secara bertahap,"tambahnya.

 Dia menegaskan Transjakarta tetap menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat, baik di halte maupun di dalam bus.

Dalam hal ini, pelanggan diwajibkan untuk menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi Covid- 19 kepada petugas baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI atau menggunakan dokumen sertifikat yang sudah dicetak atau secara digital melalui ponsel masing- masing sebelum menasuki gate halte.

Penumpang juga wajib memakai masker, melakukan pengukuran suhu tubuh dan dilengkapi dengan ketersediaan hand sanitizer guna memastikan kebersihan tangan selama berada di area Transjakarta.

Sejalan dengan kembali normalnya kapasitas angkut, Transjakarta juga turut menyesuaikan jumlah armada.

Demikian juga dengan rute serta layanan Transjakarta lainnya yang sempat dihentikan sementara sebagai upaya meminimalisir penyebaran virus Covid-19 juga akan dioperasikan kembali secara bertahap.

 Peningkatan kapasitas Transjakarta adalah satu dari sedikit pelonggaran PPKM Level 2 di Jakarta.

Dalam Kepgub Nomor 1245 Tahun 2021 menjelaskan sejumlah pelonggaran selama PPKM Level 2 dari 19 Oktober sampai 1 Novemver.  Pelonggaran tersebut di antaranya:

1. Sektor non esensial
Diberlakukan 50% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin, dari semula 25%.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...