Ketahui Ganjil Genap di Jakarta Selama PPKM Level 1

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.
Petugas gabungan dari Dishub Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Satpol PP Kota Bogor, dan Kodim 0606/Kota Bogor mengatur kendaraan bermotor yang sesuai dengan plat nomor ganjil saat pemberlakuan aturan ganjil-genap di Pos Sekat Simpang Yasmin, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (13/2/2021). Pemerintah Kota Bogor memberlakukan sanksi denda administratif untuk pelanggar aturan ganjil-genap sebesar Rp50 ribu hingga Rp250 ribu dengan tujuan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
Penulis: Siti Nur Aeni
5/11/2021, 10.44 WIB

Di Jakarta, kebijakan ini sudah diterapkan sejak tahun 2016. Sebelum dimulai masa pemberlakuan, terlebih dahulu dilaksanakan sosialisasi yang dimulai sejak Juni sampai Juli 2016. Kemudian dilanjutkan dengan masa uji coba Juli – Agustus 2016, dan barulah mulai diterapkan secara penuh pada 30 Agustus 2016.

Lokasi Ganjil Genap Jakarta

Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sistem ganjil genap Jakarta tetap diberlakukan. Pemerintah DKI Jakarta mengumungkan adanya perpanjangan sistem ganjil-genap hingga 15 November 2021.

Setidaknya ada 13 ruas jalan 3 lokasi wisata yang menerapkan sistem ini. Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Kadishub Nomor 455 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 1.

Berikut ini 13 lokasi ganjil genap Jakarta yang perlu diketahui.

  1. Jalan Sudirman
  2. Jalan M.H. Thamrin
  3. Jalan Rusuna Said
  4. Jalan Fatmawati
  5. Jalan Panglima Polim
  6. Jalan Sisingamaraja
  7. Jalan M.T. Haryono
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan S. Parman
  10. Tomang Raya
  11. Jalan Gunung Sahari
  12. Jalan D.I. Panjaitan
  13. Jalan Ahmad Yani

Untuk tiga lokasi wisata yang menerapkan sistem ganjil-genap di Jakarta sebagai berikut:

  • Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan.
  • Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
  • Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.

Pemberlakuan sistem ganjil-genap utnuk 13 ruas jalan raya dimulai setiap Senin- Jumat dari pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 20.00 WIB. Sedangkan untuk di tiga lokasi wisata ganjil-genap berlaku mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00.

Cara Mengetahui Ganjil Genap

Cara mengetahui sistem ganjil-genap sebenarnya tidak sulit. Pertama, ketahui terlebih dahulu kategori plat nomor kendaraan yang Anda miliki. Anda bisa melihat dua digit terakhir plat kendaraan tersebut, apakah masuk dalam ketegori genap atau ganjil.

Saat sistem ganjil-genap di terapkan, Anda hanya bisa menggunakan kendaraan ber-plat ganjil di tanggal ganjil. Dan plat kendaraan genap untuk tanggal genap. Perhatikan juga waktu dan lokasi ganjil genap diterapkan.

Ketentuan Ganjil Genap Jakarta

Sistem ganjil-genap di DKI Jakarta ada ketentuan khusus, termasuk tentang ketentuan kendaraan yang boleh melintas saat ganjil-genap. Berikut beberapa kendaraan yang bisa melintas di kawasan ganjil genap di Jakarta.

  1. Kendaraan dengan tanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas.
  2. Ambulan.
  3. Kendaraan pemadam kebakaran.
  4. Angkutan umum (plat kuning).
  5. Kendaraan yang digerakan menggunakan motor listrik.
  6. Sepeda motor.
  7. Angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas.
  8. Kendaraan pimpinan lembaga negara seperti presiden, wakil presiden, ketua MPR/ DPR/ PDP, dan ketua Mahkamah Agung/ Mahkamah Konsultasi/ Komisi Yudisial/ Badan Pemerika Keuangan.
  9. Kendaraan Dinas Operasional plat merah, TNI, dan Polri.
  10. Kendaraa pimpinan dan pejabat negara asing beserta lembaga internasional sebagai tamu negara.
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas.
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri. Misalnya kendaraan pengangkut uang (BI, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan Polri.
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19.
  14. Kendaraan mobilitas pasien Covid-19.
  15. Kendaraan mobilitas vaksin Covid-19.
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.
  17. Angkutan barang pengangkut logistik.
Halaman: