Nama :
NIK :
Alamat :
Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa
Memberikan kuasa penuh kepada:
Nama :
NIK :
Alamat :
Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa
Khusus
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk mengambil BPKB atas nama (nama yang memberi surat kuasa) atas kendaraan dengan rincian:
Jenis Kendaraan :
Nomer Kendaraan :
Warna Kendaraan :
No. Mesin :
Di Dealer Resmi Honda Kota Medan Jalan Belimbing Wuluh No. 123, Medan (contoh alamat)
Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Medan, 10 Mei 2021 (contoh)
Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa,
tanda tangan dan materai tanda tangan
Nama pemberi kuasa Nama Penerima Kuasa
Cara Mengurus BPKB Hilang
Setelah membuat surat kuasa yang ditandatangani materai, tahap selanjutnya adalah mengurus BPKB. Mengutip ntmcpolri.info, berikut cara mengurus BPKB yang hilang:
1. Surat laporan kehilangan
Pertama, Anda harus membuat surat laporan kehilangan di kepolisian. Datangi kantor polisi terdekat seperti Polsek atau Polres. Di laporan tersebut tertulis BPKB pemilik hilang. Petugas kepolisian akan membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
2. Siapkan KTP atau SIM
Petugas akan mencatat identitas dari KTP atau SIM. Kemudian anda menjelaskan kronologis kehilangan BPKB pada petugas. Setelah surat selesai dibuat anda akan menandatangani surat tersebut. Baca terlebih dahulu surat laporan kehilangan sebelum ditandatangani.
3. Berita acara singkat dari Reskrim
Setelah itu anda akan membuat laporan kehilangan di bagian berita acara. Di sini akan membutuhkan tanda tangan untuk surat keterangan.
4. Surat pernyataan
Setelah surat laporan kehilangan dan keterangan dari reserse, kemudian anda membuat surat pernyataan kehilangan BPKB. Surat pernyataan ini diberi materai Rp 6.000 dan ditandatangani pemilik.
5. Berita kehilangan
Sertakan bukti berita kehilangan BPKB pada 2 media massa cetak yang berbeda atau melampirkan kuitansi dan kliping iklan.
6. Surat keterangan dari pihak Bank
Sertakan surat keterangan dari pihak bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank atau agunan. Jika di wilayah itu terdapat lebih dari 2 bank.
7. STNK Asli dan fotocopy STNK
Berikan STNK asli dan fotokopi STNK pada petugas. Sertakan catatan atau laporan pajak yang berlaku.
8. Fotocopy BPKB lama
Sertakan fotokopi BPKB lama minimal tahu nomernya. Sertakan fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan jika kendaraan bermotor atas nama perusahaan. Kemudian cek fisik dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.