Terbitkan Perpres, Jokowi Bentuk Jabatan Wakil Menteri ESDM

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (kanan) melantik wakil-wakil menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Presiden secara resmi melantik 12 wakil menteri untuk membantu kinerja menteri-menteri di Kabinet Indonesia Maju.
22/11/2021, 12.48 WIB

Jabatan Wakil Menteri yang ada di Kabinet Indonesia Maju berpotensi bertambah gemuk. Hal ini setelah Presiden Joko Widodo menambah posisi Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sedangkan Perpres tersebut telah diteken Jokowi 25 Oktober lalu. 

"Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 aturan tersebut, dikutip Senin (22/11).

Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian ESDM. Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri meliputi membantu perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian serta koordinasi capaian kebijakan strategis lintas unit organisasi di lingkungan Kementerian ESDM.

"Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," demikian tertulis dalam Perpres tersebut.

Jabatan wakil menteri ESDM sebelumnya tertuang dalam Perpres Nomor 105/2016. Namun, Perpres itu diperbaharui melalui Perpres 97/2021 yang berlaku mulai 25 Oktober 2021.

Adapun kursi wakil menteri ESDM sempat kosong sejak Oktober 2019 hingga saat ini. Sepeninggal Arcandra Tahar, Jokowi belum mencari pengganti posisi tersebut.

Selain wamen ESDM, Jokowi telah menambah posisi jabatan wamen di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Kemudian, Jokowi juga membentuk posisi wakil menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Selain itu, Mantan Wali Kota Solo itu juga menyusun posisi wakil menteri di Kementerian Perindustrian; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan Kementerian Ketenagakerjaan.



Reporter: Rizky Alika