Survei Kementerian Perhubungan menunjukan sekitar 10 juta orang masih berkeinginan untuk melakukan perjalanan selama libur Natal 2021 dan Tahun baru 2022 (Nataru).
Mereka tetap ingin bepergian meskipun pemerintah nantinya memberlakukan larangan perjalanan.
Dari 10 juta orang tersebut termasuk di dalamnya adalah 2,6 juta orang yang saat ini tinggal di Jabodetabek.
Jumlah orang yang ingin melakukan perjalanan selama Nataru meningkat menjadi 15 juta jika pemerintah tidak melarang perjalanan tetapi hanya menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke Level 3 atau 4.
Termasuk di dalamnya adalah 3,5 juta orang yang saat ini tinggal di Jabodetabek.
Survei juga menunjukan jumlah orang yang ingin bepergian meningkat menjadi 16 juta orang jika pemerintah tidak melarang bepergian atau menaikkan status PPKM tetapi hanya menerapkan pembatasan kapasitas dan pengetatan persyaratan perjalanan .
Termasuk di dalamnya adalah 4 juta orang yang saat ini tinggal di Jabodetabek.
Survei tersebut dilakukan pada 7-18 November. Pada survei sebelumnya (11-20 Oktober), jumlah orang yang ingin melakukan perjalanan selama Nataru tercatat 19,98 juta.
"Ada penurunan tetapi jumlah tersebut tetap banyak dan signifikan sehingga bisa mengakibatkan lonjakan Covid-19 di Jakarta dan daerah," tutur Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pada saat Rapat Kerja dengan DPR, Rabu (1/12).
Sebagai catatan, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia selalu melonjak setelah liburan panjang, seperti yang terjadi pada gelombang II pada Juli lalu. Lonjakan kasus terjadi setelah libur Hari Raya Idul Fitri.
Untuk mengantisipasi lonjakan kasus, Kementerian Perhubungan menerapkan sejumlah skenario pengetatan perjalanan di sejumlah moda transportasi.
Berikut skenario lengkap pengetatan transportasi selama Nataru pada 24 Desember - 2 Januari:
Pengendalian pada transportasi udara
1. Mengendalikan frekuensi penerbangan pada rute-rute padat dan tidak memberikan kapasitas (extra flight) pada periode Nataru 2021/2022
2. Maskapai berkewajiban memastikan penumpang telah memenuhi syarat kesehatan yang berlaku
3. Perusahaan penerbangan wajib menyampaikan rencana operasi pada masa Nataru 2021/2022
4. Melakukan pembatasan jam operasi bandara
Pengendalian transportasi laut
1. Optimalisasi potensi armada, terutama pada saat jumlah penumpang tertinggi pada arus mudik/balik sehingga dapat mengurangi terjadinya penumpukan penumpang
2. Meningkatkan koordinasi kepada operator kapal untuk mengupdate info terkini jadwal kedatangan kapal melalui media yang mudah terakses publik
3. Meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menyebarluaskan prakiraan cuaca dari BMKG kepada masyarakat maritim serta penundaan keberangkatan kapal apabila terjadi kondisi cuaca buruk sebelum kapal berangkat
4. Melaksanakan uji kelaiklautan kapal terhadap seluruh kapal yang berada/beroeprasi di wilayah kerjanya
5. Menyiapkan kapal negara
6. Memastikan seluruh penumpang dan petugas menerapakan protokol kesehatan serta memastikan adanya standar kesehatan untuk seluruh fasilitas di pelabuhan dan kapal
"Saya juga sudah meminta PT Pelni untuk menambah kapal di Indonesia bagian timur mengingat banyak umat Kristiani di wilayah Indonesia bagian timur," tutur Budi.
Pengendalian perjalanan transportasi kereta api
1. Kereta api antar kota dan perkotaan dijalankan sesuai dengan kebijakan PPKM yang berlaku
2. Melakukan pembatasan kapasitas angkutan kereta api dan pengetatan persyaratan penumpang yang melakukan perjalanan dengan menggunakan kereta api
Kendaraan perseorangan
1. Diberlakukan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, ibukota provinsi, area tempat wisata dan wilayah lainnya
2. Ganjil genap direncanakan untuk diterapkan di ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi-Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi mulai tanggal 20 Desember 2021-2 Januari 2022
3. Pemerintah daerah dapat melakukan kebijakan manajemen rekayasa lalulintas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah
Angkutan umum
1. Pembatasan operasional dilakukan dengan armada yang beroperasi 50% dari yang diizinkan serta kapasitas 70% dari jumlah tempat duduk yang tersedia serta pembatasan jam operaso sesuai dengan demand dan kebutuhan
2. Operator diwajibkan menggunakan aplikasi Pedulilindungi
3. Angkutan barang tidak dilakukan pembatasan operasional namun diperlukan pembatasan dengan diskresi kepolisian
Angkutan penyebrangan
1. Dilakukan pembatasan operasional dengan kapasitas maksimal 70% dari tempat duduk yang disediakan
2. Melakukan rekayasa pola operasi dengan melakukan percepatan pemberangkatan
3. Melakukan skenario operasi padat dengan menerapkan pengaturan kendaraan dan pemuatan ke kapal
4. Pergantian kapal dilakukan hanya di Pelabuhan Merak dan untuk dilakukan di Pelabuhan Bakauheni hanya dalam kondisi tertentu/emergency (khusus lalu lintas Merak-Bakauheni)
5. Memantau berjalannya pengaturan, pengawasan, dan pengendalian di pelabuhan
6. Menempatkan petugas IT pada toll gate dan loket serta membuat jalur khusus (pembelian tiket go-show)
Jalan tol
1. Dilakukan contra flow
2. One way
3. Buka tutup rest area
4. Ganjil genap untuk kendaraan pribadi
5. Persyaratan perjalanan penumpang dan kendaraan pribadi akan dilakukan random sampling pada rest area
6. Check point pada arah masuk dan keluar kota untuk vaksin dan antigen
7. Pengalihan arus kendaraan angkutan logistik sesuai kebutuhan
Jalan non tol
1. Dilakukan contra flow
2. One way
3. Penerapan ganjil genap untuk kendaraan pribadi khususnya pada ruas jalan yang menuju kawasan wisata
4. Persayaratan perjalanan penumpang dan kendaraan pribadi akan dilakukan randomsampling terminal dan jalan nasional
5. Check point pada arah masuk dan keluar kota untuk vaksin dan antigen untuk kendaraan pribadi dan sepeda motor
Kawasan pariwisata
1. Dilakukan contra flow
2. One way
3. Penerapan ganjil genap untuk kendaraan pribadi khususnya pada ruas jalan yang menuju kawasan wisata
4. Check point pada arah masuk dan keluar kota untuk kawasan pariwisata untuk vaksin dan antigen untuk kendaraan pribadi dan sepeda motor