Jokowi Bakal Segera Cabut HGU dan HGB Lahan Telantar

ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Presiden Joko Widodo menghitung sertifikat saat penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Pengasih, Kulonprogo, DI Yogyakarta, Jumat (30/1/2020). Presiden menyerahkan 2.000 sertifikat tanah untuk masyarakat yang berasal dari seluruh DI Yogyakarta.
Penulis: Rizky Alika
10/12/2021, 19.22 WIB

Adapun syarat permintaan lahan tersebut, harus disertai dengan proposal dan studi kelayakan (feasibility study) yang jelas. Hal ini untuk mencegah lahan kembali ditelantarkan. Selain itu, lokasi lahan akan ditentukan oleh Jokowi.

"Jangan menunjuk, 'Pak, saya yang di Kalimantan saja'. Jangan, saya yang memutuskan," ujarnya.

Sebelumnya, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendorong pemerintah membuka luas informasi soal pertanahan untuk memberantas praktik mafia tanah. Kepala Advokasi Kebijakan KPA Roni Septian mengatakan banyak informasi terkait tanah sulit diakses publik. Salah satunya adalah HGU yang membuat masyarakat kesulitan mendeteksi praktik mafia tanah.

"Ketertutupan informasi membuat masyarakat, aparat penegak hukum dan publik yang mengawasi praktik mafia tanah kesulitan untuk memegang kendali atas informasi tanah," ujarnya, Jumat (3/12).

Roni juga menyoroti soal lemahnya pengawasan seperti saat proses permintaan izin lokasi, usaha pelepasan hak hingga penerbitan HGU menjadi kendala tersendiri. Roni mengatakan modus dan jaringan mafia tanah sangat kompleks dengan melibatkan beberapa pihak seperti pemerintah baik di daerah dan pusat. Ia juga mengkritik keberadaan Bank Tanah yang dinilai dapat memuluskan praktik mafia tanah untuk memutihkan HGU fiktif.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika