Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tabungan TNI AD

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Petugas Gabungan TNI-Polri melakukan blokade jalan bagi pengendara yang melintas di Jalan Raya Lenteng Agung di hari ketiga penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Lenteng Agung, Jagakarsa Jakarta Selatan, Senin, (5/7/2021).
10/12/2021, 21.00 WIB

Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dua tersangka tersebut adalah seorang Brigadir Jenderal TNI berinisial YAK yang merupakan Direktur Keuangan TWP sejak Maret 2019. Tersangka kedua adalah inisial NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT GSH).

"Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh tersangka termasuk domain keuangan negara, sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara," ujar Leonard dalam konferensi pers virtual pada Jumat (10/12).

Tersangka Brigjen YAK telah ditahan di Institusi Tahanan Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 sampai dengan saat ini. Sementara tersangka NPP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung mulai 10 Desember sampai 29 Desember 2021.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 127,7 miliar. Keputusan Kepala Staf AD Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018 menyatakan penempatan dana TWP tidak sesuai ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis.

Selain NPP, kasus ini melibatkan Direktur PT Indah Bumi Utama dengan inisial A, serta Kol. CZI (Purn) CW dan sodara KGS M MS dari PT Artha Mulia Adiniaga.

Dalam peranannya Brigjen YAK mengeluarkan uang Rp 127,7 miliar tersebut dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi. Kemudian uang tersebut ditransfer ke rekening NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI.

Sementara NPP dalam peranannya menerima uang dari Brigjen YAK dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan korporasi miliknya.

Kedua tersangka kemudian dijeratkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dana TWP bersumber dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan. Hal ini kemudian menyebabkan negara harus dibebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan oleh kedua tersangka kepada para prajurit.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nuhansa Mikrefin