Di luar karantina mandiri, pelaku perjalanan bisa melakukan karantina terpusat dengan biaya mandiri atau dibiayai pemerintah. Namun sebelum karantina, mereka harus melalui sejumlah pemeriksaan di bandara.
Alex mengatakan, ada tujuh check point yang harus dilalui pelaku perjalanan internasional. Titik tersebut meliputi pintu kedatangan, pengukuran suhu, entry test, pemeriksaan dokumen kesehatan, keimigrasian, pengambilan bagasi, dan kepabeanan.
Seluruh pelaku perjalanan dipastikan tidak bisa kabur dari proses tersebut. "Tidak ada orang jalan keluar untuk lepas dari rantai check point tersebut. Kemudian mereka akan dijemput ke tempat karantina atau isolasi," katanya.
Sebelumnya, anggota DPR sekaligus artis Mulan Jameela baru saja mendapatkan sorotan karena tak menjalani karantina usai lawatan ke luar negeri. DPR menyebut 'keistimewaan' dalam menjalani karantina merupakan kewenangan Badan nasional Penanggulangan Bencana dan Satgas Covid-19.
Ketua Komisi VIII Yandri Susanto menyebut tindakan anggota Komisi VII Mulan Jameela yang menjalani karantina mandiri di rumah pribadi sepulang dari Turki bukan diatur oleh DPR. "Yang memberikan kriteria pihak Satgas, bukan DPR yang mengeluarkan. Surat karantina bukan DPR yang keluarkan," ujar Yandri di Kompleks Parlemen, Senin (13/12).
Selain Mulan, selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina usai melakukan perjalanan dari Amerika Serikat. Ia juga diduga menyuap pihak 'Satgas' untuk memuluskan aksinya.