Ingin Jadi Justice Collaborator, Robin Desak KPK Proses Lili Pintauli

ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers penetapan tersangka di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/3/2021).
20/12/2021, 17.32 WIB

"Sedangkan M. Syahrial juga mendengar dari saksi Yusmada. Sehingga keterangan terdakwa dan para saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah," ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Jumat (10/12).

Lebih lanjut, Ali mengatakan tidak ada fakta adanya korelasi dan kerjasama erat antara M. Syahrial dan Robin Pattuju dengan Arief Aceh dan Lili Pintauli. Hal ini karena dalam persidangan Robin tidak mengakomodir keinginan M. Syahrial untuk menggunakan jasa Arief Aceh sebagai kuasa hukum.

Robin justru memanfaatkan posisinya sebagai penyidik KPK untuk merekomendasi Maskur Husain untuk membantu M. Syahrial. Ali menyebut Lili memang sempat menjalin komunikasi dengan Syahrial. Atas tindakannya tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi kepada Lili.

"Stepanus Robin Pattuju selama dipersidangan tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang dan diduga justru sengaja menutupi peran dari Azis Syamsuddin dengan mencabut keterangannya didepan Majelis Hakim," ujar Ali.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin