Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota tahun depan.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, KKP menargetkan pembangunan 120 kampung nelayan maju (Kalaju) pada 2022 yang tersebar di enam zona utama penangkapan ikan.
Selain membangun 120 kampung nelayan maju di 2022, pada 2023 akan dibangun lagi sebanyak 250 lokasi dan di tahun 2024 akan dibangun sebanyak 500 lokasi.
“Di tiga tahun ke depan kira-kira akan ada 1.000 kampung nelayan untuk mendukung kebijakan penangkapan ikan terukur ini,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam acara Bincang Bahari, Rabu (22/12).
Pada Oktober lalu, melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), KKP telah mengembangkan empat desa nelayan menjadi lokasi Kalaju yakni Desa Buku Limau Belitung Timur, Desa Tanjung Pakis Karawang, Desa Tomalou Tidore Kepulauan, dan Desa Gampong Kuala Peudawa Puntong Aceh Timur.
Sebelumnya, DJPT KKP telah menjadikan Desa Suak Gual di Belitung sebagai lokasi percontohan kampung nelayan maju.
Penangkapan ikan terukur berbasis kuota sendiri terbagi menjadi enam zona utama.
Empat zona di antaranya merupakan zona penangkapan komersil atau industri dengan total kuota mencapai 4,89 juta ton per tahun, dengan nilai Rp 120,6 triliun.
Adapun, empat zona penangkapan komersil Zona 01 (Wilayah Pengelola Perikanan/WPP 711) yang meliputi Laut Natuna dan Natuna Utara.
Di zona tersebut, kuota yang tersedia sebanyak 473 ribu ton per tahun dengan nilai mencapai Rp 13,1 triliun per tahun.
Selanjutnya, Zona 02 (WPP 716, WPP 717) yang meliputi Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik. Di zona tersebut, kuota yang tersedia sebanyak 738 ribu ton per tahun, dengan nilai mencapai Rp 15,8 triliun per tahun.
Kemudian, Zona 03 (WPP 715, WPP 718), ini adalah Laut Aru yang paling besar. Ada Rp 46 triliun nilai produktivitasnya disitu, dengan kuota sebanyak 2,2 juta ton.
Lalu, zona terakhir yakni Zona 04 (WPP 572, WPP 573) yang mencakup Samudera Hindia, meliputi Aceh hingga Kupang.
Di zona tersebut, kuota yang tersedia sebanyak 1,4 juta ton per tahun, dengan nilai mencapai Rp 35,18 triliun per tahun.
Adapun, kuota akan ditentukan berdasarkan kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) dan disahkan Menteri KKP setiap dua tahun sekali.
Trenggono menargetkan perputaran uang dari kebijakan penangkapan ikan terukur mencapai Rp 281 triliun per tahun dan akan menyerap tenaga kerja di sektor kelautan dan perikanan serta distribusi pertumbuhan daerah.
"Untuk mengawasi penangkapan terukur ini, kita sudah install kapal-kapal yang akan mengawasi selama 24 jam. Kami akan monitor apakah melebihi kuota atau tidak," kata dia.