Memasuki tahun ini Lembaga Biokuler dan Mikrobiologi (LBME) Eijkman resmi diambil alih Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Namun, integrasi ini malah menjadi heboh karena isu nasib banyak peneliti di Lembaga Eijkman yang kehilangan pekerjaan.
Lembaga Eijkman menyampaikan bahwa Tim Waspada Covid-19 Lembaga Eijkman (WASCOVE) pamit mulai tanggal 1 Januari 2022. Kegiatan deteksi Covid-19 di PRBM Eijkman akan diambil alih oleh kedeputian Infrastruktur Riset dan Inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Selama pandemi tim WASCOVE telah berperan dalam deteksi dan penelitian virus SARS-CoV-2, termasuk penelitian plasma konvalesen dan pengembangan vaksin Merah Putih.
Keluarga besar Lembaga Eijkman juga menyampaikan pamit dan berterima kasih atas dukungan masyarakat selama 33 tahun Lembaga Eijkman berkiprah dalam pengembangan penelitian Biologi Molekuler Kesehatan & Obat di Indonesia dan dunia.
Jurnalis Ahmad Arif mencuitkan kabar ini dalam akun twitternya @aik_arif, Sabtu (1/1). "Tahun baru, mendengar kabar sedih tentang Lembaga Eijkman. Sekitar 120 saintis dan support staf kehilangan pekerjaan dalam sehari gegara birokrasi. Ini kehilangan besar bg ilmu pengetahuan di Indonesia. 4 tahun pernah menulis soal Eijkman, tak menyangka akhirnya lebih tragis," cuitnya.
Dia mengatakan dari 160 staf (termasuk saintis) di Eijkman, hanya 40-an yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diterima di BRIN. Sisanya diberhentikan tanpa pesangon, karena selama ini mereka dianggap pegawai kontrak ilegal.
Pengakuan kontrak ilegal ini diperkuat dengan pernyataan akun twiter @theinfinity8sa. Dia mengaku masa kontraknya seharusnya masih berjalan sampai riset selesai dan saat ini belum rampung. Namun, dia dan beberapa rekannya diberhentikan pada 31 Desember 2021 tanpa pesangon.
"Seolah hasil kerja kami dengan memeras otak, waktu, dan tenaga tidak berarti apa pun bagi negara ini," tulisnya membalas cuitan Annisa Tyas @nisatyas, Minggu (2/1).
Pengurus Ikatan Dokter Indonesia Prof. Zubairi Djoerban mengaku prihatin dan cemas dengan nasib orang-orang di Eijkman. Menurutnya, Eijkman adalah sejarah, warisan ilmiah dan salah satu lembaga terbaik yang memiliki banyak publikasi internasional. "Sepatutnya dihormati. Manajemen yang baru harus mempertahankan cara kerja Eijkman yang sudah terbukti itu," ujarnya melalui Twitter.
Tanggapan Kepala BRIN
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko membantah informasi mengenai banyaknya ilmuwan Eijkman yang kehilangan pekerjaan. "Perlu dipahami bahwa LBME selama ini bukan lembaga resmi pemerintah, dan berstatus unit proyek di Kemristek. Hal ini menyebabkan selama ini para PNS Periset di LBME tidak dapat diangkat sebagai Peneliti penuh, dan berstatus seperti tenaga administrasi," kata Laksana kepada Katadata.co.id, Minggu (2/1).
Dia menjelaskan berdasarkan ketentuan integrasi Kemristek dan 4 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) ke BRIN pada 1 September 2021, status LBME telah dilembagakan menjadi unit kerja resmi (Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman) di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati. Dengan status ini para periset di LBME dapat diangkat menjadi Peneliti dengan segala hak finansialnya.
Tetapi di lain sisi, ternyata LBME banyak merekrut tenaga honorer tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu BRIN telah memberikan beberapa opsi sesuai status masing-masing:
1) PNS Periset: dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai Peneliti.
2) Honorer Periset usia > 40 tahun dan S3: mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021.
3) Honorer Periset usia 40 tahun dan S3: mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.
4) Honorer Periset non S3: melanjutkan studi dengan skema by-research dan RA (research assistantship).
Sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator laboratorium di Cibinong, bagi yang tidak tertarik lanjut studi.
5) Honorer nonPeriset: diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBME ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.
"Sehingga benar bahwa ada proses pemberhentian sebagai pegawai LBME, tetapi sebagian besar dialihkan/disesuaikan dengan berbagai skema diatas agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah," ujarnya.