Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium belum dihapuskan dari pasaran. Kepastian itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 yang diteken Presiden pada 31 Desember lalu.
Dalam Pasal 3 Perpres tersebut, jenis bensin RON 88 alias Premium bisa didistribusikan ke seluruh wilayah penugasan. Sedangkan areal distribusinya adalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Padahal dalam aturan sebelumnya, wilayah penugasan berada di semua provinsi kecuali DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.
Dalam Pasal 21, RON 88 diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan oleh Menteri terkait. Sedangkan Badan Pengatur melakukan verifikasi volume BBM tersebut.
“Pemeriksaan dan atau perhitungan volume dilakukan auditor yang berwenang,” demikian bunyi Pasal 21B ayat (4) Perpres tersebut, Senin (3/1).
Sedangkan Menteri Keuangan menetapkan biaya kompensasi badan usaha dari penjualan RON 88 setelah berkonsultasi dengan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Kebijakan kompensasi dilaksanakan sesuai kemampuan negara,” bunyi Pasal 21B ayat (6).
Sedangkan padal 21C berbunyi Menteri menyusun peta jalan bahan bakar minyak yang lebih bersih dan ramah lingkungan. Hal tersebut juga harus melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Sebelumnya Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan saat ini belum ada rencana atau kebijakan pemerintah untuk menghapuskan Pertalite. Saat ini perusahaan minyak pelat merah itu sedang mendorong masyarakat beralih dari Premium ke Pertalite.
"Kami mendorong agar menggunakan (BBM) yang lebih baik, yaitu Pertamax, agar bisa berkontribusi terhadap penurunan emisi karbon di Indonesia,” ujar Nicke di Istana Wakil Presiden, Selasa (28/12).