Penerapan PJJ dinilai memberikan beban psikologis dan mengubah pola belajar peserta didik. Di sisi lain, keterampilan sejumlah orang tua dalam mendampingi peserta didik tidak sesuai dengan standar pendidik.
Oleh karenanya, KSP ikut mendorong pemerintah dalam memberlakukan PTM 100% dengan pengawasan ketat. Hal ini dilakukan melalui pemeriksaan surveilans terhadap warga sekolah secara acak dan rutin kerja sama sekolah, Dinas Pendidikan (Disdik), dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Dengan demikian, kasus Covid-19 baru bisa terdeteksi secara dini. "Jika ditemukan kasus baru bisa segera dimitigasi dan cepat diambil langkah pengendaliannya," ujar Abetnego.
Sesuai aturan terbaru, kegiatan belajar mengajar PTM di sekolah boleh melibatkan siswa sebanyak 100% mulai semester kedua tahun ajaran 2021/2022. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Sementara, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merilis rekomendasi terbaru terkait sekolah tatap muka. Mereka meminta pemerintah mengatur waktu yang tepat pembelajaran di sekolah.
Ini berdasarkan pertimbangan risiko peningkatan kasus Covid-19 usai liburan dan hadirnya varian Omicron di Tanah Air. "IDAI mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Tapi, pada waktu dan tempat yang tepat, karena keselamatan dan kesehatan anak adalah yang utama,” kata Sekjen IDAI dr. Hikari Ambara Sjakti, SpA(K).