Erick Thohir Gandeng Kejaksaan Agung Bongkar Kasus Korupsi Garuda

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) melakukan salam komando saat menerima kedatangan Menteri BUMN Erick Thohir (ketiga kiri) di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Kedatangan Erick Thohir tersebut untuk melaporkan beberapa kasus terkait maskapai Garuda Indonesia
Penulis: Nuhansa Mikrefin
Editor: Maesaroh
11/1/2022, 14.06 WIB

 Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir  hari ini, Selasa (11/1) memberikan laporan kepada Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi pembelian Pesawat jenis ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia Tbk.

Erick mengatakan dalam proses pengadaan pesawat tersebut terdapat indikasi korupsi dengan merek yang berbeda-beda.

Laporan yang diberikan oleh Erick ke Kejaksaan merupakan hasil audit investigasi yang telah dilakukan Kementerian BUMN. Selain itu, Erick juga memberikan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 Selain kasus Garuda, Kementerian BUMN bersama Kejaksaan terus melakukan upaya untuk melakukan proses penelusuran terhadap perusahaan-perusahaan BUMN lainnya.

Lebih lanjut, Erick mengatakan kolaborasi dengan Kejaksaan merupakan bentuk program menyeluruh untuk melakukan bersih-bersih pada perusahaan BUMN.

"Saya rasa sudah saatnya memang oknum-oknum yang ada di BUMN harus dibersihkan, dan inilah memang tujuan utama kita terus menyehatkan daripada BUMN tersebut," ujar Erick dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Selasa (11/1).

Namun, Erick menegaskan bahwa proses pengusutan kasus ini bukanlah sekedar penangkapan atau penghukuman oknum.

Proses pengusutan disebut Erick sebagai perbaikan administrasi secara menyeluruh di Kementerian BUMN.

 Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan untuk kasus pesawat ATR 76-200 dilakukan pada masa inisial AS selaku Direktur Utama Garuda pada saat itu.

Burhanuddin juga mengatakan meski saat ini Garuda masih dalam proses restrukturisasi, Kejaksaan akan tetap mengusut potensi korupsi lain dalam tubuh Garuda.

"Insyaallah tidak akan berhenti di sini (kasus Garuda). Akan kita kembangkan sampai bener-bener Garuda ini bersih," ujar Burhanuddin.

Erick mengatakan kasus ini tidak akan menjadi hambatan untuk menyelesaikan proses leasing atau peminjaman pesawat.

Hal ini lantaran Kementerian BUMN telah memetakan mana saja lessor atau peminjam yang terdapat indikasi korupsi dan leasor mana yang ditandatangani karena kesalahan dari baik pihak Kementerian maupun Garuda.

 Atas dasar tersebut kemudian dilakukan pemetaan untuk mengambil keputusan sapu bersih ditubuh Garuda. Hal ini disebut Erick akan membuat penyelesaian Garuda menjadi secara menyeluruh.

"Ya karena bodohnya kita sendiri kenapa mau tandatangan kemahalan gitu," ujar Erick.

Sebelumnya, Garuda membuat proposal perdamaian kepada kreditur maupun penyewa pesawat (lessor) dalam proses PKPU. Opsi mekanisme penyelesaian utang itu berupa penerbitan surat utang dan saham baru.

Berdasarkan data perusahaan, total utang Garuda telah mencapai US$ 9,8 miliar atau setara Rp 140,56 triliun (asumsi kurs Rp 14.343/US$).

Utang lainnya dalam bentuk obligasi wajib konversi, sukuk, dan KIK EBA tercatat US$ 630 juta.

Adapun, pinjaman kepada vendor BUMN US$ 595 juta dan ke vendor swasta US$ 317 juta. Sisanya, liabilitas lain mencapai US$ 751 juta.

 Menurut jadwalnya, proposal perdamaian PKPU itu akan didiskusikan dan diputuskan diterima atau ditolak pada 20 Januari 2022.

Sebelumnya, perseroan akan mengadakan rapat dengan kreditur untuk memverifikasi pajak dan mencocokkan piutang pada 19 Januari 2022.

Proses PKPU terdekat yang akan dihadapi perseroan adalah rapat kreditur pertama pada 21 Desember 2021.

Setelah itu, batas akhir pengajuan tagihan bagi para kreditur berlangsung pada 5 Januari 2022. Sementara itu, sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pemutus Perkara pada 21 Januari 2022.

Reporter: Nuhansa Mikrefin