Beda Ketentuan Menkes dan BPOM soal Kombinasi Vaksin Booster

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
Tenaga kesehatan mengarahkan warga untuk ke ruang observasi usai vaksin COVID-19 dosis ketiga pada vaksinasi booster COVID-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Pemerintah memulai program vaksinasi lanjutan (booster) COVID-19 secara gratis kepada masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas dengan kelompok prioritas penerima vaksin adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
12/1/2022, 20.12 WIB

Program vaksin Covid-19 dosis ketiga alias booster dimulai di beberapa daerah pada Rabu (12/1). Kementerian Kesehatan memberikan ketentuan kombinasi antar jenis vaksin dosis pertama dan kedua atau primer dengan booster. 

Kemenkes membuat ketentuan, masyarakat yang sebelumnya menerima vaksin primer Sinovac bisa mendapatkan merek Pfizer atau AstraZeneca sebanyak setengah dosis.

Adapun penerima vaksin dosis pertama dan kedua AstraZeneca akan menerima booster vaksin Moderna. Vaksin buatan Amerika Serikat itu pun diberikan setengah dosis.

“Vaksin primer atau vaksin dosis satu dan kedua Sinovac, kami akan berikan vaksin booster setengah dosis Pfizer," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers daring, Selasa (11/1).

Meski demikian, pernyataan Budi ini berbeda dengan izin darurat (EUA) yang diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dari lima vaksin yang mendapat izin, yang bersifat homolog meliputi CoronaVac (Sinovac), AstraZeneca, Pfizer, dan Moderna.  Adapun yang berjenis vaksin heterolog yakni Moderna dan Zifivax.

Vaksin Moderna bisa dipakai untuk mereka yang sebelumnya mendapatkan vaksin primer AstraZeneca, Pfizer, serta Johnson&Johnson. Sedangkan, Zivifax dapat dikombinasi dengan Sinovac dan Sinopharm.

Vaksin homolog berarti jenis vaksin booster yang digunakan sama dengan jenis vaksin saat suntikan dosis pertama dan kedua. Sedangkan, heterolog artinya vaksin booster yang digunakan berbeda jenis dengan vaksin pada suntikan pertama dan kedua.

Dengan ketentuan tersebut, BPOM merekomendasikan penerima vaksin Sinovac pada dosis pertama dan kedua bisa memilih booster dengan vaksin Sinovac atau Zifivax. Sedangkan, penerima vaksin primer Sinopharm hanya bisa digabung dengan dosis tambahan vaksin Zifivax.

Kemudian, penerima vaksin dosis satu dan dua AstraZeneca bisa menggunakan booster dengan jenis vaksin AstraZeneca atau Moderna. Kemudian penerima vaksin Pfizer pada dosis pertama dan kedua dapat menggunakan dosis tambahan Pfizer atau Moderna.

Selanjutnya, penerima vaksin primer Moderna hanya bisa disuntik booster dengan vaksin Moderna. Sedangkan, penerima vaksin primer Johnson&Johnson hanya bisa booster dengan Moderna.

Kepala BPOM Penny K. Lukito sebelumnya mengatakan izin yang telah dikeluarkan lantaran badan tersebut menggunakan acuan hasil uji klinis dari negara-negara lain. Sedangkan saat ini mereka sedang dalam proses penyelesaian hasil uji pada kombinasi vaksin booster.

BPOM hingga awal pekan ini telah mendapatkan data-data pendukung. Sedangkan pengujian kepada vaksin AstraZeneca dengan kombinasi Sinovac dengan Pfizer sedang dijalankan.

“Tapi kami tak perlu menunggu, apa yang sudah ada kami umumkan karena akan diumumkan tanggal 12,” kata Penny dalam konferensi pers, Senin (10/1).

Meski demikian belum ada penjelasan resmi mengapa ada perbedaan antara izin BPOM dengan jenis vaksin yang digunakan Kemenkes hari ini. Hingga berita ini ditulis, Kepala BPOM Penny Lukito dan Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmidzi belum menjawab pesan singkat dari Katadata.co.id.

Begitu pula Sekretaris Eksekutif Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) juga irit berkomentar mengenai hal ini. “BPOM telah mengeluarkan (izin darurat) vaksin homolog, hari ini heterolog,” kata Julitasari pada Selasa (11/1). Namun ia tak menjelaskan rinci izin bagi kombinasi vaksin apa yang dikeluarkan.

Sedangkan Pelaksana Tugas Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan Prima Yosephine mengatakan akan ada aturan khusus yang mengatur pelaksanaan vaksin booster. Dalam payung hukum tersebut, Kemenkes mengatur detail jenis kombinasi vaksin yang bisa digunakan masyarakat.

“Nanti akan kami sampaikan jika (vaksin primer) Moderna bisa dijodohkan dengan vaksin apa,” katanya dalam sosialisasi yang dilakukan pada Selasa (11/1).