Aparat TNI yang Diduga Korupsi Proyek Satelit Kemenhan Diusut Militer

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (tengah) didampingi Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono (depak kiri) dan Wakil KSAL Laksamana Madya Ahmadi Heri Purwono (depan kanan) memberikan keterangan kepada wartawan saat berkunjungan ke Mabes TNI AL di Cilangkap, Jakarta, Senin (22/11/2021).
Penulis: Nuhansa Mikrefin
Editor: Yuliawati
14/1/2022, 20.47 WIB

Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengusutan proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2015-2021. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Laksda TNI Anwar Saadi yang akan memimpin penyidikan terhadap personel TNI yang diduga terlibat korupsi dalam proyek satelit Kemenhan

Jampidmil pun akan melakukan gelar pekara dengan melibatkan pihak dari TNI. "Tentu ada saksi-saksi juga yang kami periksa dari rekan-rekan kami di TNI," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat sore (14/1)..

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat mengunjungi kejaksaan siang tadi mengatakan terdapat indikasi beberapa anggota TNI terseret dalam kasus ini. Andika memperoleh informasi ini dari Menteri Koordinasi Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD pada Selasa (11/1) lalu. "Oleh karena itu saya siap mendukung keputusan dari pemerintah untuk melakukan proses hukum," kata Andika.

Andika meminta personel TNI yang terlibat nantinya akan diproses oleh militer di bawah Jampidmil yang baru terbentuk pertengahan 2021."Jadi kami menunggu nanti untuk nama-namanya yang memang masuk dalam kewenangan kami," kata Andika.

Saat pelantikan pada Juli 2021, terdapat sekitar 2.000 perkara koneksitas yang perlu diselesaikan Jampidmil.Jabatan Jampidmil diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya penjelasan Pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan oditur jenderal dalam melaksanakan tugas bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Kejaksaan Agung RI sebagai penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia. 

Kejaksaan telah memasuki tahap penyidikan dan telah memeriksa 11 saksi. Kejaksaan menilai terdapat indikasi pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam proyek pengadaan satelit Kemenhan ini.  "Ini dimulai dari kejahatan yang kami anggap ada tindak pidana korupsi," kata Febrie.

Setelah melakukan diskusi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 500 miliar. Angka tersebut diperoleh dari uang sewa yang dikeluarkan untuk Avanti Communication sebesar Rp 491 miliar, biaya konsultan sebesar Rp 18,5 miliar dan uang arbitrase sebesar Rp 4,7 miliar.

Kasus ini terjadi pada periode 2015-2021 saat Kemenhan melakukan proyek pengadaan satelit slot orbit 123 Bujur Timur yang merupakan bagian dari Program Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) di Kemenhan. Proyek ini berujung dua perusahaan operator satelit yakni Navayo dan Avanti menggugat Indonesia di arbitrase internasional.

Pemerintah Indonesia kalah dalam dua perkara gugatan arbitrase internasional dan wajib membayar lebih dari Rp 800 miliar. Gugatan itu diajukan dua perusahaan operator satelit yang pernah bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan di masa mantan Menteri Ryamizard Ryacudu.  

Mahfud MD melaporkan kasus dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pengadaan satelit Kemenhan ke kejaksaan. Mahfud memperkirakan angka kerugian dari gugatan proyek satelit ini akan bertambah besar karena masih beberapa perusahaan lain meneken kontrak dengan Kemenhan. Mereka yakni AirBus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat. "Jadi banyak sekali nih beban kita kalau ini tidak segera diselesaikan," kata dia.

Reporter: Nuhansa Mikrefin