Pemerintah dan DPR membahas kembali Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara atau RUU IKN. Salah satu poin yang dibahas mengenai nama Ibu Kota Negara di kawasan Kalimantan Timur.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pemerintah menerima masukan dari para ahli sekitar 80 nama calon Ibu Kota Negara. Dia menyebut, Presiden Jokowi mengerucut memilih nama Nusantara.
“Saya baru mendapatkan konfirmasi dan perintah langsung dari Bapak Presiden itu pada Jumat lalu dan beliau mengatakan ibu kota negara ini namanya Nusantara,” kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam Rapat Pansus RUU IKN di Jakarta, Senin (17/1).
Sebelum memilih nama Nusantara, pemerintah memanggil ahli sejarah dan ahli bahasa untuk memberikan pengetahuan terkait nama-nama calon Ibu Kota Negara. Nama-nama yang diberikan seperti Negara Jaya, Nusantara Jaya, Nusa Karya, Nusa Jaya, Pertiwi Pura, Wana Pura, dan Cakrawala Pura.
Alasan Jokowi memilih nama Nusantara, kata Suharso, karena telah dikenal oleh masyarakat luas sejak dahulu, baik domestik maupun global, sehingga menjadi ikon bagi Indonesia.
Tak hanya itu, kata dia, pemilihan nama Nusantara juga karena mampu menggambarkan kenusantaraan atau keberagaman Republik Indonesia. "Nusantara mudah dibaca dan menggambarkan kenusantaraan Republik Indonesia," kata dia.
Suharso mengatakan sebenarnya nama Nusantara untuk ibu kota baru ini telah ditentukan sejak lama, tapi belum diizinkan untuk dibuka ke publik. Jokowi sudah ingin memasukan nama Nusantara dalam Surat Presiden (Surpres) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, Presiden menahan diri dan akhirnya memberi informasi kepada Suharso.
Pemerintah dan DPR menargetkan pembahasan RUU IKN selesai pada Januari 2022. Salah satu poin yang dibahas sebelumnya mengenai status IKN yang berubah menjadi pemerintahan daerah khusus ibu kota setingkat provinsi yang kemudian disebut otorita. Suharso mengatakan frasa otorita hanyalah sebuah nama, sedangkan struktur yang digunakan adalah Pasal 18 dan Pasal 18B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam Pasal 18 ayat (5) tertuang bahwa pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Sementara itu, dalam Pasal 18B ayat (1) tertuang bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
"Jadi otorita just as a name (hanya sebagai sebuah nama) apa itu otorita? Otorita itu adalah pemerintahan daerah khusus ibu kota negara setingkat Provinsi," ujar Suharso dalam rapat Panja RUU IKN pada Kamis (13/1).
Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia mengatakan kekhususan yang diatur dalam RUU IKN adalah kepala daerah yang ditunjuk dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Jabatan kepala daerah IKN nantinya akan setingkat menteri.
Terkait dengan pendanaan, Suharso sebelumnya memastikan pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur mulai 2024 tidak hanya didanai melalui uang negara. Pemerintah membuka sejumlah opsi pembiayaan proyek, termasuk dukungan swasta, untuk menghindari risiko proyek mangkrak.
"Itulah kenapa dibuka bukan hanya APBN (anggaran penerimaan dan belanja negara), maka dibuka di sana skema-skema pembiayaan," kata Suharso dalam rapat kerja dengan DPR, Kamis (13/1).