Kasus Korupsi Pengadaan ATR 72-600 Garuda Masuk ke Tahap Penyidikan

Katadata
Menteri BUMN Erick Thohir dan Wakil Menteri BUMN Pahala Nugraha menemui Jaksa Agung RI, ST Baharuddin untuk Melaporkan Terkait Dugaan Kasus Korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero)
Penulis: Nuhansa Mikrefin
Editor: Yuliawati
19/1/2022, 18.37 WIB

Kejaksaan mulai masuk ke dalam tahap penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia Tbk jenis ATR 72-600 pada hari ini. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan tahap pertama dalam penyidikan akan mendalami pengadaan pesawat jenis ATR 72-600.

Nantinya kejaksaan akan mengembangkan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan jenis pesawat Rolls-Royce, Airbus, dan Bombardier CRJ1000. "Ada beberapa pengadaan kontrak pinjam atau apapun nanti kami masih akan kembangkan," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu (19/1).

Kejaksaan juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) agar tidak terjadi nebis in idem atau seseorang tidak dapat dituntut atas perbuatan atau peristiwa yang telah diputuskan oleh hakim.

Terkait dengan kerugian negara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan kejaksaan belum bisa memberikan rincian. Namun, kerugian disinyalit cukup besar, Febrie memberi contoh dalam penyewaan terdapat indikasi hingga Rp 3,6 triliun.

"Sehingga cara pandang penyidik di kejaksaan, ini sekaligus mengupayakan bagaimana kerugian yang telah terjadi di Garuda akan kami upayakan pemulihannya," ujar Febrie.

KPK sebelumnya pernah menyidik kasus pengadaaan ATR 72-600 hingga membawa ke pengadilan. Penyidikan hingga persidangan korupsi pengadaaan ATR 72-600 ini disatukan dengan kasus korupsi pengadaan pesawat dari pabrikan Rolls-Royce, Airbus, dan Bombardier CRJ1000.

KPK memulai penyidikan kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda sejak 2016. Dalam proses penyidikan, KPK bekerja sama dengan Serious Fraud Office (SFO) Inggris atau KPK Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau KPK Singapura.

Pengadilan sudah memvonis tiga orang yang terbukti bersalah menerima dan memberikan uang suap dalam proses pengadaan pesawat.

Pertama, Direktur Utama Garuda periode 2005-2014 Emirsyah Satar yang telah divonis hukuman penjara delapan tahun. Sejak Februari 2021, Emirsyah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kedua, Soetikno Soedarjo yang merupakan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA), PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International Pte Ltd. selama periode 2009-2014.

Perusahaannya bergerak sebagai konsultan bisnis/komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR. Soetikno dipidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Ketiga, Direktur Teknik PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 dan Direktur Produksi PT Citilink Indonesia periode 2012-2017, Hadinoto Soedigno.

Hadinoto meninggal saat menjalani hukuman penjara pada Desember 2021. Pada Juni 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hadinoto terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selain itu, Hadinoto dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti atas uang yang diterima dari Soetikno sekitar Rp 80 miliar.

Reporter: Nuhansa Mikrefin