Rekrutmen PNS 2022 Ditiadakan, Pemerintah Hanya Fokus Rekrut PPPK

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan pandangannya saat rapat kerja bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Dalam rapat tersebut membahas mengenai pandangan pemerintah atas penjelasan DPR terkait RUU tentang ASN serta pembentukan Panja RUU tersebut.
23/1/2022, 22.32 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menjelaskan alasan tidak ada seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini. Tjahjo menjelaskan rekrutmen tahun 2022 akan difokuskan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Apalagi pemerintah saat ini berencana merekrut lebih banyak ketimbang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tjahjo mengatakan di negara maju, jumlah PNS yang merumuskan kebijakan pemerintah lebih sedikit dari jumlah PPPK.

Ia berharap dengan formulasi seperti itu, maka upaya percepatan reformasi birokrasi dapat segera terwujud. “Pada seleksi tahun ini, Pemerintah fokus rekrutmen PPPK,” kata Tjahjo, Minggu (23/1) dikutip dari Antara.

Sedangkan seleksi PPPK akan fokus kepada tenaga kesehatan, penyuluh, hingga pendidik. Adapun  seleksi PNS akan dilakukan lewat skema sekolah kedinasan.

Alasan lain tak adanya pembukaan formasi CPNS tahun ini adalah karena pemerintah tak memiliki waktu terlalu banyak. Apalagi proses seleksi pegawai ini memakan waktu lebih panjang ketimbang PPPK.

“Sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS tahun ini,’ kata Tjahjo.

Politisi PDI Perjuangan tersebut mengatakan di masa depan pemerintah akan lebih banyak emrekrut PPPK ketimbang PNS. Hal ini agar jumlah pegawai yang merumuskan kebijakan lebih sedikit sehingga upaya percepatan reformasi birokrasi lebih cepat terwujud.

“Pemerintah mengikuti langkah negara maju sebagai langkah memodernisasi secara cepat,” katanya.

Tak hanya itu, Kementerian Keuangan memastikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun ini masih akan sama dengan skema tahun ini, yakni tanpa disertai tunjangan kinerja (tukin). Kebijakan ini seiring dengan ketidakpastian pandemi Covid-19 yang masih membayangi. 

"Antisipasi ketidakpastian dampak covid-19, kita harus hati-hati betul," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata pad a16 September lalu.