Beda dengan KPU, Mendagri Sebut Kampanye Pemilu 90 Hari Lebih Aman
Pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilihan umum berbeda pendapat mengenai masa kampanye Pemilu 2024. Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, pemerintah mengusulkan masa kampanye selama 90 hari dan Komisi Pemilihan Umum mengusulkan selama 120 hari.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan masa kampanye cukup 90 hari karena dibantu dengan teknologi, komunikasi dan media sosial. Dia juga menyebut waktu yang singkat dibutuhkan agar rakyat tidak terbelah terlalu lama akibat panasnya suhu politik saat gelaran Pemilu.
"Tiga bulan sudah cukup kami kira masyarakat juga tidak lama terbelah," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, (24/1).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan masa kampanye Pemilu 2024 sekitar 120 hari atau empat bulan. Perkiraannya tahapan kampanye ini dimulai pada 14 Oktober 2023.
Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan untuk menetapkan masa kampanye dibutuhkan peraturan presiden atau perpres. Beleid tersebut dapat memperpendek masa persiapan logistik dan juga masa distribusi pada Pemilu 2024.
"Bila 90 hari memungkinkan itu juga sangat tergantung kepada bagaimana pemerintah bisa mengeluarkan Perpres atau apapun namanya peraturan agar kemudian dalam proses pengadaan logistik bisa dipercepat," ujar Ilham.
Adapun Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi NasDem, Saan Mustopa, mengatakan sebagian besar anggota DPR ingin agar masa kampanye kurang dari 90 hari atau sekitar 75 hari. Jika masa kampanye selama 75 hari, menurut Saan, maka tahapan dan program yang terkait dengan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 akan mulai pada 26 November 2023.
Jika mengacu pada usulan pemerintah yakni 90 hari, maka kampanye akan dilakukan para tanggal 11 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. "Itu yang kami dalami nanti agar KPU mensimulasikan kembali terkait dengan tahapan program dan jadwal diminta anggota Komisi II," ujar Saan.
Komisi II DPR bersama Kemendagri dan KPU telah menyepakati Jadwal Pemilu 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Keputusan ini mengakhiri pembahasannya yang terus mundur sejak September 2021 lalu.
Ilham Saputra mengatakan KPU mengusulkan Pemilu pada Rabu tanggal 14 Februari 2024 sudah melalui pertimbangan yang matang. Dia juga menyebut Rabu sebagai hari penyelenggaraan Pemilu dari tahun ke tahun.
"(Tanggal) 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," kata Ilham.
Mendagri Tito mengatakan alasan pemerintah sepakat pemilu pada 14 Februari 2024 adalah untuk memberi ruang lantaran diadakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak pada 2024.