Jabodetabek PPKM Level 2, Kantor Masih Bisa WFO dan Mall Dibuka 50%

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Gatot Subroto dan Tol Dalam Kota, Jakarta, Senin (24/1/2022). Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 31 Januari 2022.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Maesaroh
25/1/2022, 12.46 WIB

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 31 Januari 2022. Pada perpanjangan ini, kota Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masih menerapkan PPKM level 2.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19," demikian tertulis dalam Inmendagri, dikutip Selasa (25/1).

Adapun, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% kerja di kantor atau Work from Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan PeduliLindungi.

 Sedangkan, aktivitas sektor esensial seperti keuangan dan perbankan bisa beroperasi dengan kapasitas 75% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan pada masyarakat.

Sementara 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Aktivitas di pasar modal dan sektor teknologi dan komunikasi bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%.

Berikutnya, perhotelan non penanganan karantina bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika