Kejaksaan Periksa Kapten Pilot Garuda dalam kasus Pengadaan ATR 72-600

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900neo bercorak khusus yang menampilkan visual masker pada bagian moncong pesawat berada di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (1/10/2020).
Penulis: Nuhansa Mikrefin
Editor: Yuliawati
26/1/2022, 11.04 WIB

Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia Tbk jenis ATR 72-600. Salah satunya Kapten Pilot Agus Wahjudo yang pernah menjadi saksi dalam persidangan kasus suap pengadaan pesawat yang menyeret mantan Direktur Urama Garuda Emirsyah Satar.

Agus pernah menjabat sebagai Executive Project Manager di Garuda. Kemudian tiga saksi lainnya yang diperiksa adalah Reanindita selaku Senior Manager Garuda, Widianto Wiriatmoko selaku PV Strategis and Network Planning Garuda, dan Albert Burhan selaku Vice President (VP) Bagian Treasury.

"Diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan resmi dikutip pada Rabu (26/1).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan Agus diperiksa lantaran ia pernah terlibat dalam proses pengadaan pesawat ATR 72-600. Para saksi termasuk Agus diperiksa terkait pengelolaan keuangan Garuda untuk pengadaan pesawat.

Selain itu, Supardi mengatakan pemeriksaan terhadap Agus setelah memperoleh informasi dari keterangan saksi lain dan juga dari dokumen yang telah diterima oleh Kejaksaan.

"Pengadaan apa yang terkait dengan proses sewa di saat itu kan penting juga. Mereka peroleh dari orang-orang yang menjabat saat itu," ujar Supardi.

Ketika KPK menangani kasus pengadaan pesawat tersebut, Jaksa menyebut Kapten Agus Wahjudo menerima suap dari Soetikno Soedarjo untuk memperlancar pengadaan pesawat. Soetikno berperan sebagai konsultan dan penghubung dari empat pabrikan pesawat

Meski namanya masuk dalam dakwaan, Kapten Agus Wahyudo yang berperan menerbangkan pesawat berstatus saksi di pengadilan.

Agus juga dilibatkan sebagai anggota dari panitia pengadaan pesawat propeller PT Citilink Indonesia. Hasil kajian tim pada 2012 ini menyimpulkan dua pesawat yang sesuai untuk Citilink yakni ATR 72 dan Bombardier.

Di pengadilan, Agus mengaku menerima US$ 1,4 juta dari Soetikno Soedarjo. Agus mengatakan Soetikno mentransfer uang tersebut sebagai bekal pensiun. Uang tersebut telah dia setorkan ke rekening penampungan KPK atas permintaan penyidik.

Reporter: Nuhansa Mikrefin