Terbitkan Perpres, Jokowi Tugaskan PPATK Cegah Pendanaan Terorisme

Arief Kamaludin|KATADATA
PPATK
31/1/2022, 20.01 WIB

Meski demikian, Jokowi masih membuka ruang adanya Tenaga Ahli serta Pusat di lingkungan PPATK. Meski demikian, kebutuhan pelebaran organisasi harus didasarkan pada beban kerja dan analisis organisasi.

PPATK memang kerap menelusuri penghimpunan dana yang diduga digunakan untuk tindak pidana terorisme. Bahkan laporan mereka pada 2021, dana untuk terorisme kerap berasal dari donasi pribadi, penyalahgunaan donasi yayasan, hingga dana badan usaha.

Direktur Kerja Sama dan Humas PPATK Tuti Wahyuningsih mengatakan, ketiga modus atau karakteristik penghimpunan dana terorisme itu merupakan hasil pemantauan PPATK di sepanjang tahun 2021. Sebelum itu, penghimpunan dana terorisme di Indonesia cenderung melalui praktik kekerasan, termasuk perampokan.

“Pada 2015, masih cukup kental terkait pendanaan dengan kekerasan, seperti perampokan. Sudah ada juga melalui donasi yayasan,” katanya pada 18 Desember lalu.

Halaman: