Jalan Panjang RI Kuasai FIR Seluas 249.575 Km Persegi dari Singapura

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.
Ilustrasi.
Penulis: Happy Fajrian
6/2/2022, 19.11 WIB

Menurut dia, nota kesepahaman atau MoU Indonesia - Singapura membuka keuntungan lebih besar bagi Nusantara dalam hal pengendalian ruang udara di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna. Ia pun memerinci keuntungan yang diperoleh Indonesia dari perjanjian.

Dari aspek keselamatan penerbangan Indonesia apat menghindari fragmentasi/segmentasi layanan, teknis operasional seperti pengaturan inbound/outbond flow traffic, jalur penerbangan hingga efisiensi pergerakan, serta kepatuhan standary ICAO (Annex 11 dan resolusi ICAO Assembly ke 40).

Kemudian dari segi dukungan kerahasiaan dan keamanan kegiatan pemerintah Indonesia, apabila pesawat take off dan landing di batas terluar wilayah Tanah Air, nantinya diplomatic clearance dikeluarkan oleh Indonesia.

Selain itu, pesawat Indonesia tak perlu izin dari negara lain saat patroli. “Dengan demikian, keselamatan dan kerahasiaan bisa ditangani Indonesia sendiri,” ujar Novie.

Sedangkan dari sisi ekonomi, Indonesia akan menikmati tambahan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) berupa pungutan jasa pelayanan navigasi penerbangan.

Selain itu perjanjian ini berpotensi menciptakan kerja sama sipil-militer di air traffic management  Indonesia dan Singapura, serta penempatan personil di Singapore ATC Centre 5. Indonesia juga memiliki kendali pada delegasi layanan melalui evaluasi operasional.

Halaman:
Reporter: Antara