Kantor Staf Presiden Pertimbangkan Petisi Tolak Pindah Ibu Kota Negara

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
Pekerja mengoperasikan alat berat di dekat patok titik nol Ibu Kota Negara Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/2/2022).
Penulis: Rizky Alika
Editor: Maesaroh
11/2/2022, 19.03 WIB

Saat ini pemerintah dianggap harus fokus menangani varian Omicron yang membutuhkan dana besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Selain itu kondisi masyarakat saat ini juga sedang kesulitan secara ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Saat ini Indonesia memiliki utang luar negeri yang besar, defisit APBN besar diatas 3% dan pendapatan negara yang turun," tulis petisi tersebut. Mereka menyebut Presiden Joko Widodo tidak bijak jika memaksakan kondisi keuangan negara untuk memindahkan Ibu Kota.

 Beberapa daerah juga membutuhkan perhatian seperti infrastruktur dasar yang masih buruk seperti sekolah dan beberapa jembatan desa yang rusak dan terabaikan.

Lokasi yang dipilih juga disebut berpotensi menghapus pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan akibat pengelolaan tambang batubara.

Saat ini tercatat ada 73.584 hektare konsesi tambang batu bara di wilayah IKN yang harus dipertanggungjawabkan.

Dalil lain yang disampaikan dalam petisi tersebut adalah terkait penyusunan naskah akademik pembangunan IKN yang dinilai tidak disusun secara komprehensif dan partisipatif.

Naskah pembangunan IKN disebut tidak memperhatikan dampak lingkungan, daya dukung pembiayaan hingga keadaan geologi dan geostrategis di tengah pandemi.

"Pertanyaan besar publik adalah benarkah kepentingan pemindahan ibukota baru adalah untuk kepentingan publik," tulis petisi tersebut.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika