Pengertian Wakalah Beserta Syarat dan Ketentuan Pembatalannya

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Petugas melayani nasabah melalui tablet saat bertransaksi di kantor pusat Bank Syariah Indonesia di Jakarta, Selasa (11/1/2022). Tiga layanan transaksi BSI di lingkungan lembaga negara tersebut merupakan bentuk peran aktif dalam mendukung pembangunan ekonomi keuangan syariah. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Editor: Intan
15/2/2022, 15.04 WIB

Syarat Wakalah

Syarat wakalah diatur dalam Fatwa DSN No. 10/DSN-MUI/IV/2000. Adapun syarat wakalah sesuai fatwa adalah sebagai berikut.

1. Syarat muwakkil (yang mewakilkan)

Syarat muwakkil adalah:

  • Seseorangan yang mewakilkan atau pemberi kuasa disyaratkan memiliki hak untuk bertindak pada bidang yang didelegasikannya. Karena itu, seseorang tidak akan sah jika mewakilkan sesuatu yang bukan haknya.
  • Pemberi kuasa harus cakap dalam bertindak atau mukallaf. Pemberi kuasa tidak boleh seseorang yang belum dewasa atau cukup akal, serta tidak boleh seorang yang gila.

2. Syarat wakil

Penerima kuasa perlu memiliki kecakapan terhadap suatu aturan-aturan yang mengatur proses akad wakalah, sehingga cakap hukum menjadi salah satu syarat bagi pihak yang diwakilkan.

3. Perkara yang diwakilkan atau objek wakal

Objek atau perkara harus sesuatu yang bisa diwakilkan kepada orang lain, perkara yang mubah dan dibenarkan oleh syarak, memiliki identitas yang jelas. Contohnya, jual beli, sewa-menyewa, pemindahan hutang, pemberian upah dan sebagainya yang berada dalam kekuasaan pihak pemberi kuasa.

Para ulama berpendapat bahwa tidak boleh menguasakan sesuatu yang sifatnya ibadah badaniyah, seperti salat dan puasa. Tidak semua hal dapat diwakilkan kepada orang lain. Objek yang akan diwakilkan tidak boleh melanggar syariat Islam.

4. Pernyataan kesepakatan (ijab dan qabul)

Kesepakatan kedua belah pihak baik lisan maupun tulisan dengan keikhlasan memberi dan menerima baik fisik maupun manfaat dari hal yang ditransaksikan. 

Pembatalan Wakalah

Mengutip artikel Sa’diyah dan Aminnudin dalam Al-Masraf (Jurnal Lembaga Keuangan dan Perbankan) - Volume 4, Nomor 2, wakalah dapat batal karena hal-hal tertentu, yaitu:

  • Ketika  salah  satu  pihak  yang  berwakalah itu wafat atau gila.
  • Apabila  maksud  yang  terkandung  dalam wakalah  itu  sudah  selesai  pelaksanaannya atau  dihentikan  maksud  dari  pekerjaan tersebut.
  • Diputuskannya wakalah tersebut oleh salah satu  pihak  yang  menerima  kuasa  dan berakhir  karena  hilangnya  kekuasaannya atau hak pemberi kuasa atas sesuatu obyek yang dikuasakan.
  • Dihentikannya  aktivitas/pekerjaan dimaksud oleh kedua belah pihak.
  • Pembatalan  akad  oleh  pemberi  kuasa terhadap  penerima  kuasa,  yang  diketahui oleh penerima kuasa.
  • Penerima  kuasa  mengundurkan  diri dengan sepengetahuan pemberi kuasa.
  • Gugurnya hak  pemilikan  atas  barang bagi pemberi kuasa.

Demikian penjelasan tentang wakalah syarat dan ketentuannya.

Halaman: