Syarat Wakalah
Syarat wakalah diatur dalam Fatwa DSN No. 10/DSN-MUI/IV/2000. Adapun syarat wakalah sesuai fatwa adalah sebagai berikut.
1. Syarat muwakkil (yang mewakilkan)
Syarat muwakkil adalah:
- Seseorangan yang mewakilkan atau pemberi kuasa disyaratkan memiliki hak untuk bertindak pada bidang yang didelegasikannya. Karena itu, seseorang tidak akan sah jika mewakilkan sesuatu yang bukan haknya.
- Pemberi kuasa harus cakap dalam bertindak atau mukallaf. Pemberi kuasa tidak boleh seseorang yang belum dewasa atau cukup akal, serta tidak boleh seorang yang gila.
2. Syarat wakil
Penerima kuasa perlu memiliki kecakapan terhadap suatu aturan-aturan yang mengatur proses akad wakalah, sehingga cakap hukum menjadi salah satu syarat bagi pihak yang diwakilkan.
3. Perkara yang diwakilkan atau objek wakal
Objek atau perkara harus sesuatu yang bisa diwakilkan kepada orang lain, perkara yang mubah dan dibenarkan oleh syarak, memiliki identitas yang jelas. Contohnya, jual beli, sewa-menyewa, pemindahan hutang, pemberian upah dan sebagainya yang berada dalam kekuasaan pihak pemberi kuasa.
Para ulama berpendapat bahwa tidak boleh menguasakan sesuatu yang sifatnya ibadah badaniyah, seperti salat dan puasa. Tidak semua hal dapat diwakilkan kepada orang lain. Objek yang akan diwakilkan tidak boleh melanggar syariat Islam.
4. Pernyataan kesepakatan (ijab dan qabul)
Kesepakatan kedua belah pihak baik lisan maupun tulisan dengan keikhlasan memberi dan menerima baik fisik maupun manfaat dari hal yang ditransaksikan.
Pembatalan Wakalah
Mengutip artikel Sa’diyah dan Aminnudin dalam Al-Masraf (Jurnal Lembaga Keuangan dan Perbankan) - Volume 4, Nomor 2, wakalah dapat batal karena hal-hal tertentu, yaitu:
- Ketika salah satu pihak yang berwakalah itu wafat atau gila.
- Apabila maksud yang terkandung dalam wakalah itu sudah selesai pelaksanaannya atau dihentikan maksud dari pekerjaan tersebut.
- Diputuskannya wakalah tersebut oleh salah satu pihak yang menerima kuasa dan berakhir karena hilangnya kekuasaannya atau hak pemberi kuasa atas sesuatu obyek yang dikuasakan.
- Dihentikannya aktivitas/pekerjaan dimaksud oleh kedua belah pihak.
- Pembatalan akad oleh pemberi kuasa terhadap penerima kuasa, yang diketahui oleh penerima kuasa.
- Penerima kuasa mengundurkan diri dengan sepengetahuan pemberi kuasa.
- Gugurnya hak pemilikan atas barang bagi pemberi kuasa.
Demikian penjelasan tentang wakalah syarat dan ketentuannya.