DPR Sebut Kepala Otorita IKN Bisa Dirangkap Mendagri hingga Bappenas

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Kondisi jalan menuju Jembatan Pulau Balang di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (10/2/2022).
Penulis: Nuhansa Mikrefin
Editor: Yuliawati
21/2/2022, 14.13 WIB

Presiden Jokowi memiliki waktu dua bulan untuk menunjuk dan melantik Kepala Otorita Ibu Kota Negara atau IKN paling lambat dua bulan setelah UU IKN resmi diundangkan atau 15 April 2022. Wakil Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi mengatakan menteri bisa merangkap Kepala Otorita IKN, bila pemerintah belum menentukan pilihannya.
 
Awiek sapaan akrab Achmad mengacu pada Pasal 4 ayat 1 (b) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).  Aturan itu berbunyi status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. “Yang jelas peluang itu sangat terbuka jika melihat ketentuan UU IKN,” ujar Awiek melalui keterangan tertulis dikutip pada Senin (21/2).

Awiek mengatakan posisi Kepala Otorita dapat diisi oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Polhukam).

Namun, Awiek menegaskan semua kembali lagi ke Presiden Jokowi. Posisi Kepala Otorita disebut tergantung pada pilihan Jokowi apakah akan dirangkap oleh menteri atau tidak. Adapun untuk Wakil Kepala Otorita disebut dapat dipilih dari luar kementerian.

Presiden sebelumnya memberikan sinyal akan memilih kepala otorita yang memiliki latar belakang pimpinan kepala daerah dan arsitek. Sejumlah nama muncul sebagai kandidat Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mulai dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Bambang Brodjonegoro, hingga Abdullah Azwar Anas.

Presiden Jokowi menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN pada 15 Februari lalu. Presiden punya waktu dua bulan untuk memilih kepala otorita sesuai Pasal 10 ayat 3 UU IKN. Bunyi aturan tersebut: “untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan”.

UU IKN di antaranya mengatur tugas dan wewenang Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022.

Mulai tahun depan atau 2023, kegiatan persiapan dan/atau pembangunan Ibu Kota Negara yang sebelumnya dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dapat dialihkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara atau tetap dilanjutkan oleh kementerian/ lembaga tersebut.

UU IKN juga mengatur sejumlah kewenangan khusus yang diberikan kepada Otorita. Termasuk didalamnya adalah kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha.

Kewenangan juga berupa pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.

Reporter: Nuhansa Mikrefin