Peluncurannya Ditunda, 48 Orang Sudah Cairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrai pekerja pabrik.
Penulis: Rizky Alika
22/2/2022, 21.24 WIB

Ada beberapa syarat agar bisa mengikuti program JKP. Bagi buruh yang bekerja di sektor usaha menengah dan besar, perusahaan harus sudah terdaftar di lima program jaminan sosial lainnya. Sementara bagi pekerja di usaha kecil, Jaminan Pensiun tidak menjadi syarat kepesertaan JKP.

Sebelumnya, para buruh mengkritik kebijakan terbaru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dilakukan saat berusia 56 tahun. Mereka beralasan JHT tetap dibutuhkan saat ini karena JKP masih terganjal aturan teknis sehingga belum dapat berjalan.

Seiring dengan protes tersebut, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merevisi aturan program JHT. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI yang mengatur pencairan JHT saat pekerja mencapai usia pensiun 56 tahun.

Ida mengatakan sudah bertemu Presiden Jokowi membahas mengenai revisi aturan JHT. "Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida dalam keterangan tertulis.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika