Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah batal menetapkan ketentuan baru Jaminan Hari Tua (JHT) dan akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Meski demikian, buruh meminta Ida menyerap aspirasi para pekerja dalam merumuskan perubahan aturan tersebut.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat mengatakan pihaknya akan menunggu Ida memenuhi janjinya hingga ada hitam di atas putih atau keputusan resmi. Ida sebelumnya menyatakan pencairan JHT dikembalikan pada aturan lama yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
"Bukan hanya revisi yang berpotensi melahirkan aturan baru yang tetap akan merugikan kepentingan pekerja," ujar Mirah Sumirat melalui keterangan tertulis pada Rabu (3/2).
Lebih lanjut, Mirah meminta agar Ida memperhatikan filosofi dasar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan peserta dalam hal ini adalah pekerja yang masih bekerja dan membayar iuran.
Ini berarti pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak membayar iuran tetap diberikan kesempatan untuk mencairkan haknya sesuai kebutuhan masing-masing pekerja.
Kemenaker mengembalikan ketentuan pencairan JHT kepada aturan lama sebagai respons keinginan Presiden Joko Widodo agar pencairan jaminan bagi pekerja dipermudah.
Adapun perubahan teknis akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2002. Tak hanya itu, Ida menjanjikan klaim JHT akan lebih mudah.
"Kami akan terus menyerap aspirasi bersama serikat pekerja serta buruh serta intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," kata Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3).
Ida juga menyebut program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah berlaku sehingga pekerja dapat memperoleh manfaat pasca terkena PHK. Manfaat tersebut di antaranya adalah uang tunai dan pelatihan.
Adanya program JKP lantas membuat pekerja saat ini memiliki dua program yang memberi jaminan kepada pekerja jika kehilangan pekerjaannya. Ida mengatakan saat ini sudah ada warga yang mengklaim dan memperoleh dana tunai dari program JKP.