Buruh Minta Terlibat Lebih Banyak dalam Revisi Aturan JHT

ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Sejumlah buruh mengikuti aksi di halaman kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (23/2/2022).
2/3/2022, 19.26 WIB

Adapun perubahan teknis akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2002. Tak hanya itu, Ida menjanjikan klaim JHT akan lebih mudah.

"Kami akan terus menyerap aspirasi bersama serikat pekerja serta buruh serta intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," kata Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3).

Ida juga menyebut program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah berlaku sehingga pekerja dapat memperoleh manfaat pasca terkena PHK. Manfaat tersebut di antaranya adalah uang tunai dan pelatihan.

Adanya program JKP lantas membuat pekerja saat ini memiliki dua program yang memberi jaminan kepada pekerja jika kehilangan pekerjaannya. Ida mengatakan saat ini sudah ada warga yang mengklaim dan memperoleh dana tunai dari program JKP.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin