Kemudahan Turis Asing Masuk RI, Bebas Karantina hingga VOA

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
Penumpang pesawat berjalan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (24/12/2021).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
8/3/2022, 07.00 WIB

Pemerintah melonggarkan berbagai aturan bagi turis asing dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Berbagai pelonggaran di antaranya pembebasan masa karantina hingga menerapkan kebijakan visa on arrival (VoA) di Bali, Batam, dan Bintan mulai Senin (7/3).

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) menyatakan kelonggaran kebijakan ini masih dalam tahap uji coba seiring pengendalian Covid-19 yang lebih baik. Keputusan ini berdasarkan data tingkat kekebalan kelompok atau herd immunity di Bali yang mencapai 90%.

"Kondisi pandemi di Bali, Batam, dan Bintan menunjukkan hasil yang menggembirakan dan target booster mencapai 30%. (Selain itu, hasil) pembukaan PPLN (pelaku perjalanan luar negeri) ke Bali, hanya 1% dari PPN yang dinyatakan (terjangkit) Covid-19," kata Menteri Parekraf Sandiaga Uno dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3).

KemenParekraf mencatat jumlah wisman yang mengunjungi Bali sejak awal tahun mencapai 2.909 orang. Adapun, jumlah wisman yang mengunjungi Bali pada minggu lalu mencapai 1.066 orang. 

Pandemi Covid-19 memukul mundur industri pariwisata dunia, termasuk Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kunjungan turis asing ke Indonesia kian anjlok selama pandemi. Berikut grafik Databoks: 

Berikut beberapa pelonggaran tersebut:

Bebas Karantina dan Wajib Tes PCR

Meski masa karantina ditiadakan, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)  yang masuk ke dalam negeri harus tetap melakukan tes PCR saat mendarat. Mereka baru dapat beraktivitas saat hasil PCR-nya menunjukkan hasil negatif.

Syarat Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tanpa karantina di Bali:

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief