Kemudahan Turis Asing Masuk RI, Bebas Karantina hingga VOA

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
Penumpang pesawat berjalan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (24/12/2021).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
8/3/2022, 07.00 WIB

Pemerintah melonggarkan berbagai aturan bagi turis asing dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Berbagai pelonggaran di antaranya pembebasan masa karantina hingga menerapkan kebijakan visa on arrival (VoA) di Bali, Batam, dan Bintan mulai Senin (7/3).

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) menyatakan kelonggaran kebijakan ini masih dalam tahap uji coba seiring pengendalian Covid-19 yang lebih baik. Keputusan ini berdasarkan data tingkat kekebalan kelompok atau herd immunity di Bali yang mencapai 90%.

"Kondisi pandemi di Bali, Batam, dan Bintan menunjukkan hasil yang menggembirakan dan target booster mencapai 30%. (Selain itu, hasil) pembukaan PPLN (pelaku perjalanan luar negeri) ke Bali, hanya 1% dari PPN yang dinyatakan (terjangkit) Covid-19," kata Menteri Parekraf Sandiaga Uno dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3).

KemenParekraf mencatat jumlah wisman yang mengunjungi Bali sejak awal tahun mencapai 2.909 orang. Adapun, jumlah wisman yang mengunjungi Bali pada minggu lalu mencapai 1.066 orang. 

Pandemi Covid-19 memukul mundur industri pariwisata dunia, termasuk Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kunjungan turis asing ke Indonesia kian anjlok selama pandemi. Berikut grafik Databoks: 

Berikut beberapa pelonggaran tersebut:

Bebas Karantina dan Wajib Tes PCR

Meski masa karantina ditiadakan, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)  yang masuk ke dalam negeri harus tetap melakukan tes PCR saat mendarat. Mereka baru dapat beraktivitas saat hasil PCR-nya menunjukkan hasil negatif.

Syarat Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tanpa karantina di Bali:

1. PPLN harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari, atau menunjukkan domisili di Bali bagi WNI;             2. PPLN yang masuk harus sudah divaksin lengkap atau booster;
3. PPLN melakukan Entry PCR Test dan menunggu di kamar hotel dan menunggu hingga hasil tes negatif keluar;
4. Setelah hasil negatif keluar PPLN dapat beraktivitas bebas dengan prokes tetap diterapkan. Apabila hasilnya positif harus isolasi.
5. PPLN kembali melakukan PCR test di hotel masing-masing;
6. Gelaran internasional akan menerapkan tes antigen setiap hari kepada setiap peserta tanpa terkecuali.


Visa on Arrival

Selain peniadaan masa karantina, pemerintah memberlakukan kebijakan visa on arrival (VoA) mulai hari ini. Kebijakan VoA kembali diberlakukan untuk menutup celah bagi oknum penyedia jasa visa untuk mengambil keuntungan yang tidak wajar.

Untuk mengantisipasi adanya kerumunan dalam implementasi kebijakan VoA, KemenParekraf akan memeriksa alur kedatangan bagi wisman di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada minggu ini. Saat mengajukan VoA, wisman akan mengajukan dan membayar visa di bandara tujuan.

VoA ini akan berlaku bagi 23 negara, yakni negara-negara di kawasan ASEAN, Australia, Amerika, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki dan Uni Emirat Arab.

Bebas Tes PCR dan Antigen di Penerbangan Domestik

Pemerintah juga meniadakan syarat tes antigen maupun PCR saat menjalani penerangan domestik. Kebijakan ini diambil berdasarkan data, tapi tetap memiliki risiko. "(Kebijakan ini) termasuk bagian dari menyambutnya bulan suci ramadan dan lebaran yang akan datang," kata Sandi.

Sandi berujar salah satu pertimbangan peniadaan syarat penerangan domestik adalah angka indikator Covid-19 yang membaik di penjuru negeri. Menurutnya, kebijakan ini dapat membuka peluang ekonomi yang telah terkontraksi selama dua tahun terakhir.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian Kesehatan, kasus konfirmasi Covid-19 selama sepekan lalu, yaitu 28 Februari-6 Maret mencapai 209.331 kasus. Jumlah itu turun 38,7% dari kasus kumulatif pekan sebelumnya pada 21-27 Februari sebanyak 341.889 kasus.

Adapun total kasus kematian mencapai 2.099 kasus pada 28 Februari-6 Maret. Sedangkan sepekan sebelumnya pada 21-27 Februari terdapat kasus kematian sebanyak 1.708 kasus atau naik 22,8% dalam seminggu.

Reporter: Andi M. Arief