DPR menyoroti kinerja Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam menangani kelangkaan minyak goreng. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sudah dua kali mengundang Mendag Lutfi untuk rapat membahas kelangkaan minyak goreng. Sayangnya, Lutfi selalu berhalangan hadir.
DPR berencana memanggil paksa Lutfi bila tak hadir dalam panggilan rapat yang ketiga kalinya. "Jika undangan ketiga masih ada alasan, akan memanggil paksa Mendag ke DPR," kata Dasco dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (15/3).
Dasco mengatakan DPR memiliki fungsi pengawasan, sehingga memiliki wewenang untuk memanggil eksekutif terkait bidang yang sedang diawasi. Ketidakhadiran Lutfi, kata Dasco, membuat DPR kesulitan untuk menjalankan fungsi pengawasan dalam masalah kelangkaan minyak goreng.
Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Amin Ak menilai kebijakan domestic market obligation (DMO) crude palm oil (CPO) atau kewajiban pasar domestik minyak goreng tak berjalan efektif. Dia menyayangkan kelangkaan minyak goreng sejak lima bulan lalu, padahal Indonesia menghasilkan 46,8 juta CPO pada 2021.
"Jika taat DMO, setidaknya 70% kebutuhan minyak goreng rumah tangga bisa dipenuhi, maka kami meminta pimpinan untuk mendesak pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng," ujar Amin.
Produk minyak goreng langka di pasar. Padahal, para pengusaha sawit sudah menjalankan kewajiban pasar domestik (DMO) crude palm oil (CPO). Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun telah menyalurkan 415,78 ribu ton minyak goreng hasil DMO ke pasar pada 14 Februari-8 Maret 2022.
Langkanya minyak goreng diduga karena kebocoran dalam sistem distribusi DMO minyak goreng. Namun, pemerintah hingga kini belum mengungkap sumber kebocoran tersebut.