Kurs Pajak 23-29 Maret, Rupiah Masih Melanjutkan Penguatan

Ilustrasi, kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk periode 23-29 Maret, kurs pajak rupiah ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang asing yang masuk dalam daftar yang ditetapkan Kementerian Keuangan.
Penulis: Agung Jatmiko
23/3/2022, 10.56 WIB

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan besaran kurs pajak untuk periode 23-29 Maret. Nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 15/KM.10/2022.

Melalui KMK tersebut, rupiah masih ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang asing. Untuk periode 23-29 Maret, nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan ditetapkan menguat terhadap 20 mata uang asing

Kurs pajak untuk transaksi terhadap Dolar Amerika Serikat (AS) ditetapkan di level Rp 14.318 per Dolar AS. Level yang ditetapkan untuk periode 23-29 Maret ini menguat 0,26% dibandingkan level yang ditetapkan pada periode sebelumnya.

Kemudian, untuk transaksi perpajakan terhadap Yuan Tiongkok, nilai tukar rupiah ditetapkan sebesar Rp 2.246,28 atau menguat 0,91% dibanding sepekan lalu. Lalu, terhadap Yen Jepang, rupiah ditetapkan di level Rp 12.072,72 per 100 Yen, menguat tipis 0,02%.

Adapun, kurs pajak untuk transaksi dengan Dolar Australia juga ditetapkan menguat di level Rp 10.442,12, menguat 0,52% dibandingkan level yang ditetapkan pada periode 16-22 Maret. Sementara, terhadap Poundsterling, nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan masing-masing ditetapkan menguat 0,24% di level Rp 18.762,31.

Rupiah juga ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang negara-negara Asia Tenggara. Terhadap Dolar Singapura, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 10.525,31, menguat 0,16% dibandingkan nilai sepekan lalu. Lalu, terhadap Peso Filipina rupiah ditetapkan di level Rp 273,53 atau menguat 0,48%.

Terhadap mata uang negara-negara Asia Tenggara, nilai tukar rupiah hanya ditetapkan melemah terhadap Dolar Brunei Darussalam. Untuk transaksi perpajakan selama periode 23-29 Maret, rupiah ditetapkan di level Rp 10.528,83 per Dolar Brunei Darussalam, melemah 0,24% dibandingkan periode 16-22 Maret.

Selain terhadap Dolar Brunei Darussalam, dalam daftar kurs pajak selama sepekan mendatang, rupiah juga ditetapkan melemah terhadap Kroner Swedia. Terhadap mata uang negara Skandinavia ini, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 1.609,26 per Kroner Swedia, atau melemah 0,7% dibandingkan nilai yang ditetapkan sepekan lalu.

Nilai tukar rupiah selama sepekan mendatang juga ditetapkan melemah terhadap Euro, yakni di level Rp 15.770,70 per Euro. Nilai tukar untuk transaksi perpajakan dengan mata uang Uni Eropa ini melemah 0,36% dibandingkan sepekan lalu.

Mata UangKodeKurs Pajak
23-29 Maret16-22 Maret
Dolar ASUSD14.318,0014.356,00
Dolar AustraliaAUD10.442,1210.496,82
Dolar KanadaCAD11.274,5511.210,90
Kroner DenmarkDKK2.119,272.111,39
Dolar HongkongHKD1.829,981.835,36
Ringgit MalaysiaMYR3.408,743.429,30
Dolar Selandia BaruNZD9.777,769.803,43
Kroner NorwegiaNOK1.609,261.597,97
Poundsterling InggrisGBP18.762,3118.809,23
Dolar SingapuraSGD10.525,3110.542,86
Kroner SwediaSEK1.507,431.462,31
Franc SwissCHF15.266,3515.453,84
Yen JepangJPY12.072,7212.370,53
Kyat MyanmarMMK8,048,19
Rupee IndiaINR187,62187,25
Dinar KuwaitKWD47.093,1147.069,12
Rupee PakistanPKR79,7980,44
Peso PhilipinaPHP273,53274,86
Riyal Saudi ArabiaSAR3.816,383.826,55
Rupee Sri LankaLKR53,8761,57
Bath ThailandTHB429,07433,33
Dolar Brunei DarussalamBND10.528,8310.503,10
EuroEUR15.770,7015.713,22
Yuan TiongkokCNY2.246,282.267,12
Won KoreaKRW11,6511,65

Sumber: Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan

Kurs pajak merupakan nilai tukar yang menjadi dasar untuk pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh). Penggunaannya didasarkan atas keharusan meengubah transaksi terkait perpajakan dalam mata uang asing ke rupiah.

Penggunaan kurs ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk transaksi penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM terutang, harus diubah ke dalam mata uang rupiah.

Kurs pajak ini berlaku untuk impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan BKP dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Nilai tukar perpajakan ini, juga ditetapkan untuk transaksi pemanfaatan BKP dan/atau JKP dari luar daerah pabean. Daerah di luar pabean yang dimaksud adalah, wilayah Indonesia.

Kurs pajak terdiri atas 25 mata uang asing yang ditetapkan oleh BKF Kementerian Keuangan. Artinya, setiap transaksi terkait perpajakan, dan bea masuk yang menggunakan 25 mata uang asing dalam daftar, harus diubah ke dalam rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan.

Adapun, untuk transaksi perpajakan terhadap mata uang di luar daftar yang ditetapkan oleh BKF, pelaku usaha harus mengkonversinya terlebih dahulu ke dolar AS menggunakan kurs spot.

Kurs pajak, kemudian digunakan berdasarkan nilai konversi untuk mata uang tersebut. Nilai yang digunakan adalah kurs untuk transaksi perpajakan dalam dolar AS, yang telah ditentukan oleh BKF.